Muhammad Hanafiah
Demikian
ditegaskan Muhammad Hanafiah salah seorang tokoh Aceh Tamiang yang juga
wartawan salah satu media cetak terbitan Medan yang ingin
memperoleh penjelasan tentang legalitas pengangkatan, pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan tersebut sebagai menyampaikan informasi yang jelas
dan benar untuk kepentingan informasi publik dalam press rilisnya kepada Metro-Online.co,
Senin (7/1/2019).
Dilema
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin,SH
oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH,M.Km yang berlangsung di Aula Setdakab
Aceh Tamiang pada Jum'at tanggal 28 Desember 2018, yang menjadi pembicaraan
Simpang siur dimasyarakat daerah itu menarik perhatian Muhammad Hanafiah untuk
meminta penjelasan secara tertulis sesuai dengan Dasar Hukumnya kepada Bupati.
Antara lain,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers,Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang RI
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pengganti Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua
Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Perpres Nomor 3
Tahun 2018 tentang pejabat Sekda Provinsi dan Kab/Kota.
Sementara
permasalahan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang,
Basyaruddin,SH oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH,M.Kn pada hari Jumat, 28
Desember 2018 telah menimbulkan informasi yang simpang siur atau tidak jelas
bagi kepentingan publik terutama bagi rakyat Aceh Tamiang tentang legalitasnya.
Seharusnya
Pemkab Aceh Tamiang menerapkan azas seperti yang diatur menurut UU dan
konsideran yang masih berlaku.
Seperti, Azas
Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidak berpihakan, Azas Kecermatan,
Azas tidak menyalahgunakan kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas kepentingan umum
dan Azas pelayanan yang baik.
Oleh karena itu
terkait dengan pelantikan Sekdakab Aceh Tamiang pihaknya merasa perlu
pertanyakan tentang, apa yang menjadi dasar hukum atau konsideran yang
digunakan untuk pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
terhadap Basyaruddin,SH.
Apakah ada
dibentuk dan diseleksi oleh pansel untuk merekrut calon Sekdakab Aceh Tamiang,
dan kalau ada siapa saja sebagai panitia seleksi dan kapan dilaksanakan seleksi
tersebut.
Selanjutnya,
Apakah boleh pejabat yang non job dapat direkrut langsung sebagai Sekdakab Aceh
Tamiang,
atau ada
rekomendasi secara tertulis dari DPRK Aceh Tamiang tentang pengusulan nama
calon Sekdakab Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang dan
Plt.Gubernur Aceh atau ada rekomendasi dari Plt Gubernur Aceh.
Lalu kemudian
apakah ada mengikuti test di ASN atau ada rekomendasi dari Lembaga ASN, dan
Surat Keputusan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Apakah
rekrutmen, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut
legalitasnya sudah sesuai dengan Undang-Undang dan azas-azas di Pemerintahan
sesuai Peraturan lainnya yang berlaku.
Oleh karena itu
Muhammad Hanafiah yang mewakili rakyat Aceh Tamiang memohon penjelasan secara
tertulis dan dilengkapi dengan alat bukti berupa surat-surat lengkap dengan
konsiderannya yang masih berlaku.
Dimana pada
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang jabatan Sekdakab sudah jelas ada
persyaratannya antara lain pejabat yang menduduki jabatan tinggi eselon II/b
dan usia maksimal paling tinggi sebelum usia mencapai pansiun.
“Apa boleh
Basyaruddin yang non job dan usianya beberapa hari lagi mencapai pansiun
diusulkan sebagai Sekdakab Aceh Tamiang,”
Maka dengan
tegas dikatakan Muhammad Hanafiah apabila surat somasi ini tidak dijawab dalam
jangka waktu 7 kali hari kerja, pihaknya akan membawa kasus ini ke sidang
mediasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi
Aceh di Banda Aceh sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh
badan publik sesuai dengan amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. (Syaf)