BKD Paluta Umumkan Hasil Akhir Penerimaan CPNS 2018

Sebarkan:
Kabid Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian pada BKD Paluta Imran Affandi Siregar.
PALUTA|Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di kabupaten Paluta, Senin (7/1/2019) sekitar pukul 16.00 Wib.

Pengumuman dilakukan secara online lewat website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id dan tertulis di kertas yang ditempelkan di papan informasi Kantor BKD Kabupaten Paluta.

Kepala BKD Paluta Hasan Basry Siregar melalui Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Imran Affandi Siregar mengatakan berdasarkan surat pengumuman Pemkab Paluta nomor : 810/0180/2019 tentang hasil seleksi akhir penerimaan CPNS formasi khusus eksTH-K2 dan formasi umum di lingkungan Pemkab Paluta tahun 2018, adapun peserta test CPNS di kabupaten Paluta yang lulus sebanyak 173 orang.

Katanya, dari 263 orang formasi kuota yang diumumkan pada saat pendaftaran, hanya 173 orang yang lulus sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk kabupaten Paluta ada 173 orang yang lulus dari kuota formasi awal sebanyak 263 orang. Dan untuk lebih rinci bisa dilihat di website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id,” ujarnya, Selasa (8/1/2018).
Kemudian, untuk pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Akhir, diwajibkan melakukan Pemberkasan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran II;
b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada Hari/Tanggal Waktu Tempat Selasa s/d Selasa (8 s/d15 Januari 2019) Pukul 09.00 s/d selesai di Aula BKD Kabupaten Paluta.

Pada saat pemberkasan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2018 mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam.


Dan untuk Pelamar yang tidak melakukan pemberkasan CPNS pada tanggal yang ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Paluta, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kabupaten Paluta Tahun 2018 dan wajib membuat surat pengunduran diri.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Paluta dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Paluta berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

“Keputusan Panitia seleksi CPNS kabupaten Paluta Tahun 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini