Bandar dan Kurir Sabu Pantai Cermin Kanan Gol, 1 Orang Ditembak

Sebarkan:
Bandar dan Kurir Sabu Pantai Cermin Kanan Gol, 1 Orang Ditembak
Bandar dan Kurir Sabu Pantai Cermin Kanan Gol, 1 Orang Ditembak
SERGAI|Tahunan jual Narkoba, Bandar Sabu Sarwani alias Iras(53) warga dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas karna mencoba kabur saat  diringkus Team Reserse Narkoba Polres Sergai.

Selain mengamankan Bandar Sabu, Tim Reserse narkoba polres Sergai juga mengamankan 2 kurir narkotika jenis sabu yakni Herman alias Alo(42) dan Imayadi alias SIil (28) keduanya warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai cermin, Sergai. Ketiganya ditangkap hari yang sama, tepatnya hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 19:00 sampai pukul  23:50 WIB.

Dari ketiga tim Reserse narkoba polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 1( satu) plastik klip kristal berat bruto 0,14 gram,1 (satu) plastik klip berisi kristal berat 0,17 gram,
4.7 (tujuh) plastik klip berisi kristal berat 18,9 gram,  Berat bruto seluruhnya 19,21 Gram, 1 (satu) Bong, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.55.000.


Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai , AKP. Martualesi Sitepu konferensi pers di Halaman Mako Polres Sergai. Senin (28/1/2019) siang.

Awalnya penangkapan ketiga pelaku dari hasil mapping peredaran narkoba di Kecamatan Pantai Cermin, bahwa diketahui di wilayah Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan ada pelaku pengedar narkoba yang sudah tahunan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian tim menindaklanjuti  untuk  melakukan undercover buy dilokasi kejadian, tepatnya Gang Pancing dengan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.50.000 dengan berat bruto 0,14 Gram dari tersangka Herman alias Alo.ucap AKBP. H. Juliarman


Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Herman alias Alo, bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Irmayani alias Siir untuk dilakukan penangkapan, ternyata saat dilakukan penangkapan tersangka Irmayani alias Siir bersembunyi dikamar mandi dirumahnya orang."katanya


Kapolres AKBP H.Juliarman menambahkan, dari pengakuan tersangka Irmayani alias Siir mengaku bahwa dirinya merupakan kaki tangan bandar sabu  Sarwani alias Isar. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Sarwani alias Sar saat hendak melarikan diri dari Gang Pancing.

Atas penangkapan ketiga tersangka yang merupakan 1 bandar dan 2 kurir yang secara langsung didampingi kepala desa dan kadus dilakukan penggeledahan dirumah tinggal Sarwani alias Sar dengan cara menyuruh anak kandung Sarwani alias Sar bernama Zailani.


Kemudian untuk membuka pintu dengan cara apapun harus terbuka, sehingga dengan inisiatifnya merusak pintu rumah orang tuanya dari belakang, dari kamar tersangka  Sarwani alias Sar ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,17 gram dan 1 (satu) buah Bong serta 3 (tiga) buah mancis.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan milik dari tersangka Sarwani alas Sar dan berhasil menyita 7 (tujuh) plastik klip berat 18,9 Gram yang disimpan diatas lemari.katanya

Tersangka Sarwani alias Sar mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pantai Labu, kemudian tim melakukan pengembangan ke pantai labu, namun setelah tiba dilokasi dari turun mobil tersangka langsung melompat dan mencoba kabur melarikan diri.

Lanjut, AKBP H. Juliarman.  Sehingga seketika petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali tapi tersangka tidak mengindahkan sehingga terpaksa terpaksa dilumpuhkan dimana kaki kanan tersangka tertembus peluru sebanyak 1 (satu) kali.

Atas penangkapan terhadap 3 tersangka ini, Polres Sergai mendapatkan apresiasi dari ratusan masyarakat desa Pantai Cermin Kanan dan oleh kepala desa Pantai Cermin kanan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah menurunkan tim dari Sat Narkoba yang dipimpin kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Atas perbuatannya ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, tandas Kapolres.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini