Agus Salim : LPG 3 kg Disalahgunakan Itu Sudah Urusan Polisi

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat edaran nomor 511.1/5900/2018 Tentang Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kg Bagi Usaha Kecil Mikro Dan Rumah Tangga  Di Kota Padangsidimpuan ini menjelaskan bahwa pelaku usaha perhotelan, rumah makan, usaha kecil dan menengah yang memiliki asset di atas Rp. 50.000.000 dilarang menggunakan LPG 3 Kg.

Larangan yang dikeluarkan pemko Padangsidimpuan ini langsung dikeluarkan oleh walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada 6 November 2018 dan larangan ini berlaku diseluruh wilayah dilingkungan kota Padangsidimpuan. 

Terkait hal ini kepala bagian (Kabag)  perekonomian pemko Padangsidimpuan Agus Salim Siregar kepada metro-online.co mejelaskan bahwa pemko Padangsidimpuan sudah membuat tim untuk melakukan monitoring dan memberikan himbauan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini kita sudah melakukan monitoring langsung kelapangan dan sudah kita beritahukan kepada masyarakat" ucap Agus Salim saat memberikan penjelasan kepada metro-online.co

Lalu kalau sudah ada dan keluar surat edarannya,  apa hukuman dan sangsi tegas yang diberikan jika gas LPG 3 Kg disalahgunakan?.

"Untuk masalah itu kan sudah ada pihak kepolisian, kita pemko Padangsidimpuan hanya sebatas mediataornya saja dan untuk menindak tegasnya dan memberikan hukuman itukan pihak kepolisian" cetus Agus saat diwawancarai metro-online.co dikantor walikota Padangsidimpuan, Senin,  (07/01/2019).


Terpisah, terkait ucapan kabag Perekonomian pemko padangsidimpuan Agus Salim Siregar, salah satu pemerhati kota Padangsidimpuan dan juga pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) Tabagasel AR. Morniff Hutasuhut menyebutkan, Pemko seharusnya jika membuat himbauan atau larangan harus ada juga sangsi atau hukuman tegas jika melanggar.

"Kalau pemko buat surat edaran untuk larangan, ya..harus ada jugalah apa sangsi atau hukumanya biar seimbang. Sangki dan hukuman itu dibuat, agar nanti pelaku sadar dan tidak lagi melakukan pelanggaran sehingga ini menjadi efek jera" terangnya kepada metro-online.co

Kemudian dikatakan Morniff, buat apa dibuat larangan kalau tidak ada sangsi dan hukumannya ini akan berdampak buruk dan orang akan terus mengulangi kesalahan yang sama. 

"Apalah artinya dibuat himbauan dan larangan kalau tidak ada tindakan yang tegas diberikan, jika masalah seperti ini saja diberikan tanggung jawab kepada kepolisian terus tanggung jawab pemko Sidimpuan itu apa?, seharusnya pemko buat sangsi tegas apa hukumannya, kemudian baru bekerjasama dengan pihak kepolisian, ini diserahkan saja semua kepada kepolisian tanpa ada sangsi hukum yang dikeluarkan, seperti buang badan saja" tegas Morniff. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini