89 Butir Exstasi Diamankan Sat Res Narkoba Langsa

Sebarkan:


Langsa - Satuan Resmob Narkoba Polres Langsa Amankan 4 orang memiliki 89 butir narkoba jenis ekstasi, Rabu (30/01/19).

Dalam penjelasan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, pada Minggu (27/01/19) di Gampong Sungai Pauh Km. 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan) personil Sat Res Narkoba amankan 2 orang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Ekstasi.


Kedua pelaku yang diamankan berinisial RD (29) warga Gampong Sungai Liput Dusun Bulubetung Kecamatan Kejuruan Muda dan AY(36) PNS (RSUD Atam, Ds. Seruway Kec. Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketika diamankan dari kedua pelaku di temukan BB 40 butir pil ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 12,11 Gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BK 1789.

Selanjutnya dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut di dapat dari S (DPO) Kota Medan sebanyak 100 butir dengan harga per butirnya Rp. 120.000,- dan sudah di jualkan di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga per butirnya Rp. 180.000,- sampai dengan Rp. 220.000.

Kemudian sambung Kasat, pada senin (28/1/19) sekira pkl. 02.00 Wib bertempat di Hotel Besitang Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Langkat Sumatera Utara (di dalam kamar Hotel) di amankan tersangka  P (20) tahun, warga Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Dari P di dapat BB 27 butir pil Ekstasi merk "Nike" warna merah maron yg terbungkus dengan plastik tembus pandang dgn berat keseluruhannya 8,76 Gram dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.

Dari hasil pengembangan pada Selasa (29/01) sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jln. Karya Pembangunan Desa Polonia Kecamatan Medan Polonia Sumut (di pinggir jalan), diamankan seorang lagi berinisial S (20)Tukang Parkir, Jln. Karya Pembangunan DesavPolonia Kecamatan Medan Polonia Prov. Sumut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 22 butir pil Ekstasi merk "Diamond" warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 7,67 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna silver dan 1 unit HP merk Strawberry warna hitam.

"Untuk saat ini ke 4 tersangka bersama barang bukti di amankan di Mapolres Langsa untuk Penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini