50 kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Polisi di Perairan Labuhanbatu

Sebarkan:

RANTAUPRAPAT - Tim gabungan Sat Gas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/19).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang selama ini dilakukan pihak kepolisian.

"Ini hasil pengembangan kita dari penyelidikan yang kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian, melakukan razia di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa dini hari sekira jam 01.00 WIB.

Dari razia ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka di dalam bus tujuan Pekan Baru-Medan.


Tim Sat Gas NIC dan personel Polres Labuhanbatu juga memperluas penyelidikan hingga ke perairan Selat Malaka, menggunakan Kapal Patroli KP II 2030 dan KP II 1001 BKO Dit Polair Poldasu menuju sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecmatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengembangan itu, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang di bungkus kertas.

"Sebelum penyitaan narkotika itu, kami melakukan razia di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengamankan 2 orang abang-beradik. Identitasnya belum di ketahui, umurnya sekira 30-an," ujar Frido Situmorang.

Kini para tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan sementara ke Tanjung Balai untuk selanjutnya ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan. (hendra/ant). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini