22 Rumah Sakit di Deliserdang Memenuhi Syarat Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Sebarkan:


LUBUKPAKAM | Peraturan Menteri Kesehatan menekankan pihak rumah sakit harus bersertifikasi akreditasi. Hal itu menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi rumah sakit bila ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Rita Masyita Ridwan,S.Si,Apt.M.Kes.AAK, Jum at (11/01/2019) sore di kantornya mengatakan, ketika poin poin penting yang diminta tidak bisa dipenuhi rumah sakit, maka pihaknya punya dasar tidak memperpanjang kerjasama seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan di DKI Jakarta terhadap sejumlah rumah sakit bermasalah.

Hanya saja, katanya, berdasarkan pengalaman sampai tahun 2019 ini untuk perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Lubukpakam dengan pihak Rumah Sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam tidak ada masalah. Apalagi yang terkait dengan masalah akreditasi yang sedang hangat saat ini.

“Seluruh Rumah Sakit yang masuk di dalam wilayah kerja kita, yakni Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebing Tinggi berjalan lancar, meski memang ada sekitar 4 rumah sakit yang masih proses namun tidak ada masalah, karena proses sudah berjalan,” katanya.

Sementara pemantauan untuk layanan rumah sakit, tambahnya, pihaknya selalu ada evaluasi dari awal perjanjian kerjasama. “Kita terus melakukan penilaian pastinya, untuk proses perpanjangan, dari proses kita melihat adanya persyaratan Multlak berdasarkan permenkes no 71 tahun 2013.permenkes 56 tahun 2014 itu ada persyaratan mutlak dan teknis,” sebutnya.

Kalau persyaratan mutlak, tambahnya, ada menyangkut perijinan, surat izin operasional, praktek dokter, NPWP, akreditasi, mereka memastikan persyaratan mutlak melakukan pemantauan evaluasi perjanjian, untuk teknis yang paling penting komitmen, SDM, bangunan,  sarana prasarana, sistem dan prosedur.

“Untuk tahun 2019 ini ada 22 rumah sakit yang bergabung. Untuk pengaduan komplain di wilayah kerja kami, masih dalam hal yang bisa ditolerir. Hanya mis komunikasi, namun kami tidak memperkenankan adanya rumah sakit yang memungut biaya pada peserta BPJS Kesehatan,” katanya seraya menambahkan, dalam satu hari ada sekitar 250 hingga 300 orang warga yang datang mengurus BPJS nya ke kantor yang dipimpinnya.

Rita menambahkan, rekredensialing memang menjadi sesuatu hal yang lazim dilakukan BPJS Kesehatan. “Jadi hal itu tidak ada masalah. Rekredensialing itu baru akan dilakukan bila rumah sakit belum memiliki rekomendasi terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kementrian Kesehatan, tidak memenuhi syarat rekredensialing, proses perpanjangan dan surat izin operasional,” pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini