LUBUKPAKAM |
Peraturan Menteri Kesehatan menekankan pihak rumah sakit harus bersertifikasi
akreditasi. Hal itu menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi rumah sakit
bila ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Rita Masyita
Ridwan,S.Si,Apt.M.Kes.AAK, Jum at (11/01/2019) sore di kantornya mengatakan, ketika
poin poin penting yang diminta tidak bisa dipenuhi rumah sakit, maka pihaknya punya
dasar tidak memperpanjang kerjasama seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan di
DKI Jakarta terhadap sejumlah rumah sakit bermasalah.
Hanya saja, katanya, berdasarkan pengalaman sampai tahun
2019 ini untuk perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Lubukpakam
dengan pihak Rumah Sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam tidak
ada masalah. Apalagi yang terkait dengan masalah akreditasi yang sedang hangat
saat ini.
“Seluruh Rumah Sakit yang masuk di dalam wilayah kerja kita,
yakni Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebing Tinggi berjalan lancar, meski memang
ada sekitar 4 rumah sakit yang masih proses namun tidak ada masalah, karena
proses sudah berjalan,” katanya.
Sementara pemantauan untuk layanan rumah sakit, tambahnya,
pihaknya selalu ada evaluasi dari awal perjanjian kerjasama. “Kita terus
melakukan penilaian pastinya, untuk proses perpanjangan, dari proses kita
melihat adanya persyaratan Multlak berdasarkan permenkes no 71 tahun 2013.permenkes
56 tahun 2014 itu ada persyaratan mutlak dan teknis,” sebutnya.
Kalau persyaratan mutlak, tambahnya, ada menyangkut
perijinan, surat izin operasional, praktek dokter, NPWP, akreditasi, mereka memastikan
persyaratan mutlak melakukan pemantauan evaluasi perjanjian, untuk teknis yang
paling penting komitmen, SDM, bangunan, sarana
prasarana, sistem dan prosedur.
“Untuk tahun 2019 ini ada 22 rumah sakit yang bergabung. Untuk
pengaduan komplain di wilayah kerja kami, masih dalam hal yang bisa ditolerir.
Hanya mis komunikasi, namun kami tidak memperkenankan adanya rumah sakit yang
memungut biaya pada peserta BPJS Kesehatan,” katanya seraya menambahkan, dalam
satu hari ada sekitar 250 hingga 300 orang warga yang datang mengurus BPJS nya
ke kantor yang dipimpinnya.
Rita menambahkan, rekredensialing memang menjadi sesuatu
hal yang lazim dilakukan BPJS Kesehatan. “Jadi hal itu tidak ada masalah. Rekredensialing
itu baru akan dilakukan bila rumah sakit belum memiliki rekomendasi terakreditasi
dan tidak direkomendasikan Kementrian Kesehatan, tidak memenuhi syarat
rekredensialing, proses perpanjangan dan surat izin operasional,” pungkasnya.(wan)