1 Tersangka Narkoba Kabur, 2 Dibekuk

Sebarkan:
tersangka narkoba
Diamankan


SIMALUNGUN | Dua warga Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari lokasi berbeda pada Kamis (17/1/2019) kemarin. Kedua tersangka adalah Raju Dwi Ananda (20) dan Benny Masrizal alias Rizal (44) warga Jalan Medan Km 7 Gang Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di Mako Satres Narkoba guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya.


Masih Heri Edrino, pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka berawal saat Anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Kauman Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

"Kamis (17/1/2019) sekira pukul 14.30 wib anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, anggota langsung melakukan pengintaian. Hasilnya terlihat ada 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang berdiri didepan rumah kosong itu. Tak mau kehilangan, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya. Namun 1 orang berhasil melarikan diri sekira pukul 15.00 wib," kata AKP Heri Edrino, Jumat (18/1/2019).

Dilanjutkannya, setelah berhasil diamankan diketahui pria tersebut bernama Raju Dwi Ananda. Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas yang mengintrogasi, Raju mengakui barang tersebut didapatnya dari Benny Masrizal alias Rizal di Jalan Medan Gang Impres Kota Pematangsiantar.

Dari pengakuan Raju, Anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pencarian. "Pengembangan berhasil menemukan dan mengamankan Rizal di Jalan Inpres Kelurahan Tambun Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, sekira pukul 16.00 wib," sebut Kasatres Narkoba.

Penggeledahan badan dilakukan terhadap Rizal, namun tidak berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika. Selanjutnya petugas penggeledahan di sekitar lokasi (TKP), hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok merk chief didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip kecil kosong.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 100.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong (alat isap) sabu, 2 buah mancis, 1 unit hp Merk Lenovo dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King.


Dari pengakuan Rizal kepada petugas, barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A. Pengejaran terhadap A dilakukan petugas, namun tidak berhasil ditemukan.

"Diduga tersangka A telah mengetahui dan melarikan diri. Sampai saat ini kita tetap melakukan pencarian guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Simalungun," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini