LUBUKPAKAM | Dalam
Bulan November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang menangkap 44
orang pengguna dan pengedar narkoba dari sejumlah Kecamatan di wilayah Hukum
Polres Deliserdang. Dari 44 orang tersangka satu di antaranya wanita sebagai pengguna
narkoba.
Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fatir Mustafa
saat dikonfirmasi, Senin (03/12/2018) membenarkan. Menurutnya para tersangka kini
masih dalam proses penyidikan dan pengungkapan dari sejumlah Kecamatan di
wilayah hukum Polres Deliserdang, di antaranya Kecamatan Tanjung Morawa,
Kecamatan Beringin, Kecamatan Galang, Lubuk Pakam dan lainnya.
"Dari para tersangka kami amankan sejumlah barang
bukti diantaranya 1,09 kg daun ganja kering siap edar, 600 gram sabu sabu, pil
extacy, alat hisap sabu, timbangan elektrik dan alat komunikasi," ucapnya.
Upaya ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah
hukum polres Deliserdang dan pada para pelaku ditahan di sel tahanan Polres
Deliserdang. (wan)