Satnarkoba Polres Simalungun Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun dari 5 (lima) lokasi berbeda, Selasa (11/12/2018).

Informasi dihimpun metro-online.co , Rabu (12/12/2018), para tersangka diamankan dari lokasi berbeda bermula dari adanya informasi dari masyarakat didapat unit Opsnal Narkoba menyebutkan terkait transaksi narkotika di Komplek Griya Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

"Untuk penyelidikan atas informasi didapat, unit opsnal langsung bergerak ke lokasi. Saat dini hari, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 01.00 wib, unit opsnal ada melihat 2 orang laki-laki diduga membawa Narkotika dengan mengendarai sepeda motor dan langsung diamankan.

Saat diamankan petugas di Komplek Griya Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, diketahui tersangka bernama Yudiansyah alias Yudi. Namun temannya pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri," kata Heri.

Kepada Yudi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (s atu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1  unit hp merk  Mito warna hitam. Dari pengakuan Yudi, barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh Yudo Leonardus (24) alias Gondrong.

Berbekal pengakuan Yudi, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Gondrong  di Penginapan Pulau Kumba Lorong 20 Kota Pematangsiantar, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 01.30 wib.

"Saat diamankan petugas, Gondrong mengakui memberikan narkotika kepada Yudi dan memperolehnya dari  AP (40) alias Ucok Cendol. Dari Gondrong, petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) unit hp merk Mito warna Hitam," sebut Heri.

Setelah mengamakan Gondrong, unit opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AP alias Ucok Cendol di Jalan Naga Pita Lorong 20 Pematangsiantar, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 02.30 wib. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Ifone warna hitam, 1  unit hp warna merah dan 1  unit timbangan digital warna silver.

Masih kata Heri, kepada petugas yang menginterosi, AP alias Ucok Cendol mengakui bahwasanya narkotika yang sebelumnya dia jual kepada tersangka diperoleh dari  Doni candra (24) alias Doni.

"Doni berhasil diamankan petugas di Jalan  Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 09.00 wib. Darinya disita berupa  uang diduga hasil penjualan Rp. 3.390.000, 1  unit hp Samsung lipat warna merah dan 1  unit hp merk Phicomm warna hitam," ungkap Heri.

Kepada petugas Doni mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu didapat dari MP (45) di Jalan Siak Pematangsiantar.

Saat dilakukan pengembangan terhadap MP, petugas berhasil mengamankan MP, Ilham (43) alias Pak Edo dan seorang perempuan berinisial  NPD (24).

Dijelaskan Heri, dari MP petugas menyita Uang sejumlah Rp. 180.000, buku catatan penjualan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna Pink didalamnya berisi alat2 hisap sabu.
"Sedangkan dari Ilham, petugas menyita Uang sejumlah Rp. 260.000 dan 1 unit hp merk Samsung lipat warna hitam," lanjut Heri.

Lebih lanjut disampaikan, dari pengakuan MP, dia mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ilham alias Pak Edo. Sementara Ilham mengakui Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari yang berinisial DDG di daerah Pematangsiantar.

"Pengembangan terhadap DDG dilakukan dengan cara menelepon, namun nomor hp tidak aktif lagi. Walau tidak berhasil mengamankannya, sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap DDG guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini