Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan 5 Tersangka Sabu

Sebarkan:
P. SIANTAR |Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka tindak pidana penyalahguna Narkotika di Jalan Viyata Yudha BTN Blok K.3 Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar tepatnya di garasi rumah rumah Pak Dio (38), Kamis (6/12/2018).

Kelima tersangka diketahui berinisial DAT alias Pak Dio (38), IK (29), HS (37), PRS (30) dan KJN alias Jaya (41).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, Selasa (11/12/2018) memaparkan kelima tersangka diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah pipa kaca berisi sisa bakar shabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok berisi narkotika diduga jenis ganja, 6 (enam) buah pipet, 12 (dua belas) plastik klip kosong.

Selain itu, Kata Kapolres, petugas juga mengamankan 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong belakang sebelah kanan celana Pak Dio.

Disampaikan Kapolres, kelima tersangka diamankan petugas Polres Pematangsiantar tepatnya di garasi rumah milik salah satu tersangka, Pak Dio.

Penangkapan berawal dari informasi diterima petugas piket di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (6/12/2018) sekira pukul 10.30 wib. Informasi tersebut menyebutkan adanya 5 (lima) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di lokasi dimaksud.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Saat itu, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di teras depan rumah dan langsung menangkap keduanya. Saat diamankan, kedua tersangka berinisial DAT alias Pak Dio dan KJN alias Jaya," kata Kapolres.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas selanjutnya menuju ke garasi mobil disamping  rumah Pak Dio.

Di garasi mobil petugas menemukan 3 (tiga) tersangka lainnya berinisial IK, HS dan PRS.

Kepada petugas ke 5 tersangka mengakui sebelum ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis shabu tepatnya di garasi rumah Pak Dio.

"Para tersangka berikut barang bukti ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," tutup AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini