PT WEP Karo Gandeng Sekretaris Pokja 4 Kemenkuham Selesaikan Masalah

Sebarkan:

KARO- Pihak PT. Wampu Electric Power yang berada di Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo terganjal  terkait IPPKH (Ijin pinjam pakai kawasan hutan) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga difasilitasi penyelesaiannya oleh sekretaris Pokja 4 Kementrian Hukum dan HAM Irjen Pol Carlo  B. Tewu.

Dalam keterangannya, Jenderal Manajer (JM)  PT WEP Mr. Young Kyu Park selaku perwakilan di Jakarta menguraikan banyaknya permasalahan menerpa PT WEP, baik terkait IPPKH dan SHGB dan gangguan keamanan, membuat pihak PT WEB minta bantuan ke pusat untuk diselesaikan, Katanya

Dalam rapat Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan untuk pemda Karo sementara terkait adminitrasi  tidak ada permasalahan, selain itu diluar wewenang Pemda Karo. "Kami tidak bisa campuri, misalnya  pengurusan tanah dan mencari ahli waris, itu bukan tugas pemda, yang mana menurut PT WEP Terganjal dalam pengurusan di BPN Karo," ungkap Tekelin Brahmana saat menghadiri rapat Senen (17/12) pukul 13.30 Wib di  Lantai 5 Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan

"Begitu juga, terkait lingkungan hidup baik Amdalnya, itu adalah kewenangan propinsi jadi sifatnya adminitrasi yang lain kita bantu, sepanjang kewenangan pemda Karo, pasti kita bantu, jika ada ajukan suratnya sama saya, ini sudah komitmen saya dalam pengurusan  tidak boleh dipersulit, silahkan jumpai saya, "kata Bupati

Sementara Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu menyampaikan pihak polres Tanah Karo siap membantu dalam pengamanan jika ada yang mengganggu dalam pengeoperasian PT WEP, hanya saja selama ini pihak PT WEP yang perwakilan di Tanah Karo belum ada keluhan terkait keamanan dan kenyamanan, Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan

Kepala BPN tanah Karo Rosalina Tamba membantah mempersulit dalam penerbitan surat SHGB yang diklaim PT WEP sangat rumit dalam penerbitannya.

"Sebenarnya yang membikin sulit adalah pihak PT Web, karena mereka tidak bisa melampirkan surat surat tanah yang dibeli dari orang/pemilik tanah yang sudah meninggal, justru disini letaknya masalahnya, silahkan temukan siapa ahli warisnya dan lampirkan, pasti beres, "jelasnya

Sekretaris Pokja 4 Kemenkuham Irjen Pol Carlo B. Tewu menyimpulkan yang telah  terungkap dalam rapat  agar PT WEP kedepan jalin komunikasi lebih dekat lagi, apa yang dibutuhkan langsung tanyakan dinas terkait yang menangani, kalau perlu jangan pakai perantara.

"Saya lihat kurang komunikasi setelah saya dengar masukan dari instansi yang hadir saat ini, silahkan PT WEP selalu kordinasi dengan Kapolres , BPN dan lingkungan hidup Propinsi, tadi dijelaskan bahwa Amdal yang dimiliki oleh PT WEB sekarang belum efektif kata LHK propinsi, jadi adakan kordinasi apa yang dilengkapi kembali ya lengkapi, sementara ini yang dapat saya paparkan, Urai Jenderal Bintang Dua ini, "mengakhiri.(ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini