Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Curanmor

Sebarkan:


LANGSA- Sat Reskrim Polres Langsa menciduk tiga tersangka AR (26), SA (36) dan SAF (20) atas dugaan tindak pidana curanmor di Kota Langsa, sementara terhadap tersangka AR dicabut pelaporan polisinya oleh korban karena masih tersangkut keluarga setelah terjadi perdamaian.

Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, pada press releas, Selasa (18/12/2018) di Mapolres Langsa.

Sedang tersangka AR (26) penduduk Gampong Blang Seunibong Langsa Kota mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol BL 3728 FS milik keluarganya sendiri, lalu dalam perdamaian korban mencabut laporannya di kepolisian yang dijerat dengan pasal 363.

Kemudian terhadap dua tersangka lainnya yakni SA (36) penduduk Block PJKA Gampong Jawa Muka Langsa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah BL 4366 FH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selanjutnya terhadap tersangka SAF (20) penduduk Gampong Seulalah Langsa Lama melakukan tindak pidana pencurian Sepmor Yamaha Mio M3 warna merah maron BL 5750 UAE yang juga dijerat dengan pasal 363.

Menurut Iptu Agung Wijaya Kusuma, penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarskat.

Barang bukti yang diamankan satu buah kunci T, 1 unit Sepmor Honda Beat, 1 unit Yamaha Jupiter Z dan 1 unit Yamaha Mio M3. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini