Perekrutan Petugas PPK Oleh KPU Deliserdang Digugat Ke Bawaslu

Sebarkan:
Sidang Bawaslu Deliserdang 
Lubuk Pakam | Sejumlah peserta calon panitia pengawas kecamatan (PPK) yang tidak lulus seleksi pemilihan oleh Komisi pemilihan Umum Deliserdang melakukan gugatan ke Bawaslu Deliserdang.

Pasalnya, sejumlah calon PPK yang tidak lulus ini merasa keberatan dengan proses seleksi yang dilakukan oleh KPU Deliserdang cacat hukum karena ada beberapa orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi padahal tidak memenuhi syarat atau melanggar batas ketentuan. Sebagai contoh ada peserta yang lolos padahal sudah dua kali menjadi PPK.

Atas pengaduan sejumlah peserta itu, bawaslu melakukan pemeriksaan atas pelanggaran administratif pemilu 2019 terhadap pemohon  sejumlah peserta tes penerimaan calon anggota PPK dengan termohon KPU Deliserdang.

Dalam sidang yang digelar di Bawaslu, Senin (17/12) sore kemarin sudah dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan termohon, sidang saat itu dipimpin oleh pimpinan Ketua Bawaslu Deliserdang Muhamad Ali Sitorus dan Komisioner Bawaslu Deliserdang, Asman Siagian.

Sebagai pemohon, Juliarni Hartati dan termohon dari KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Arifin Sihombing.

Dalam persidangan terungkap, beberapa  hal yang tidak sesuai ketentuan syarat syarat penerimaan serta menyalahi aturan khususnya penerimaan PPK Lubuk Pakam, Sunggal dan Percut Sei Tuan.

Menurut Juliani Hartati dalam keterangan persnya mengungkapkan sistem perekrutan yang dilakukan KPU Deliserdang melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU. "Kesimpulannya ada 9 nama dari 22 kecamatan ini yang tidak termasuk PPK Pilkada  dan bukan juga peringkat 10 besar penerimaan PPK Pilkada,” pungkasnya.

Oleh sebab itu mereka sebagai pemohon menuntut pembatalan berita acara no,625/PP.05.2-BA/1207/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 20 november 2018 terkait pengumuman lulus calon anggota PPK.

Terkait kasus ini, Komisioner KPU Deliserdang Lisbon Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan kalau KPU deliserdang sudah melakukan proses rekrut sesuai SOP.

“Pemohon memang PPK Pilkada, dimana awalnya PPK sebanyak 5 orang. Namun pada pemilu 2019  dikurangi 2 orang menjadi 3 orang saja. Tetapi ketika putusan MK no 31/PUU-XVI/2018 maka kembali menjadi 5 orang dan kami rekrutmennya berdasarkan kordinasi dengan sejumlah lembaga, baik lembaga pendidikan, profesi maupun tokoh masyarakat,” kata  Lisbon.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini