Peras Sopir, Dua Preman Pecandu Narkoba Diringkus Polsek Galang

Sebarkan:
Galang|Petugas Reskrim Polsek Galang Deliserdang telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang preman pecandu narkoba. Keduanya diduga pelaku pengancaman, kekerasan dan secara bersama-sama melakukan pengerusakan, Senin (10/12/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Dua tersangka masing masing, Beni Tarigan   (27) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa dan Ramadani Ginting (23) warga Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua tersangka Petugas juga mengamankan   1 (satu) buah Botol Redoxon yang berisi, 4 paket besar klip transparan yang diduga sabu,7 paket kecil klip transparan yang diduga sabu, 4 klip transparan yg kosong,1 buah jarum pentul, 1 buah pipet, uang tunai sebesar Rp.52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah) dan 1 buah masker.


Dari Informasi yang di dapat, pada hari Senin, 10 Desember 2018 sekira pukul 10.00 wib anggota unit Reskrim mendapat informasi dri masyarakat, ada pelaku pengancaman dengan kekerasan dan secara bersama sama melakukan pengrusakan dan pungli di Jalan Pajak Desa Petumbukan. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama Anggota unit Reskrim langsung turun ke TKP dan mengamankan ke 2 org laki laki tersebut dan kemudian memboyongnya ke Polsek Galang.

Dari pemeriksaan petugas, salah satu pelaku bernama Ramadani Ginting mengakui perbuatannya benar ada melakukan pengancaman dengan kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama terhadap kaca spion mobil yang dikemudikan seorang Sopir Colt Diesel pengangkut kotoran ternak ayam Muhammad Azmi (32) warga Dusun 2, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu saat melintas di jalan Petumbukan.

Tersangka  mengaku melakukan pengancaman bersama 2 temannya bernama Alpi dan Firman yang kini masih buron. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  ke 2 lelaki tersebut dan dari seorang bernama Beni Tarigan  ditemukan barang bukti narkotika  di dalam botol Redoxon yang coba disembunyikan  di lubang duburnya.

Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. "Barang bukti Narkotika diamankan, polisi kembali melakukan pengembangan asal narkoba yang didapat tersangka dari seorang bernama Gudek. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Galang melakukan pengembangan terhadap Gudek namun tidak ditemukan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Galang. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini