Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memalui surat seruan bersama larang masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun, Senin (31/12/18).
Seruan Bersama tersebut ditanda tangani Bupati Aceh Jaya bersama unsure forkopimda setempat
Ada empat poin yang dilarang oleh pemerintah aceh jaya melalui seruan bersama tersebut anatara lain :
Pertama, seluruh masyarakat Aceh Jaya jelang tahun baru dilarang melakukan perayaan. Seperti pesta kembang api, mercon/petasan dan meniup terompet, Balap-balapan kendaraan dan kegiatan Huru-hara lainnyadalam rangka menyambut tahun baru
Kedua, Warga dilarang Memperjual Belikan kembang api, mercon/petasan, terompet dan sejenisnya
Ketiga, Mengajak bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat
Keempat, Mengajak bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar paraturan perudang-undangan dan qanun syariat islam serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Jaya.