Napi LP Tj Gusta Kendalikan Narkoba

Sebarkan:
MEDAN UTARA | Polsek Medan Labuhan mengamankan 5 kurir narkoba secara terpisah yang dikendalikan napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.  Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 325 gram, uang tunai Rp 15 juta dan imbangan elektronik.

Selain itu turut juga diamankan 6 tersangka bajing loncat dan 2 tersangka pencurian dengan barang bukti 1 buah sound system serta 1 home teater dan 2 daun pintu.

Tersangka narkoba yang diamankan adalah, Erwin Suwandaru (43), Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49) dan Ridho Fauzi (32). Kemudian tersangka bajing loncat, Suhendra (39), Ahmad Irman (33) Wawan (34), Dedek Nirawan (26) dan M Fani (27) serta tersangka pencurian Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan memaparkan di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Gusta berinisial A. Berawal dari petugas Polsek Medan Labuhan menangkap jaringan bajing loncat yang beraksi di kawasan Mabar.

Dari hasil pengembangan tersangka bajing loncat yang diamankan, ternyata hasil jarahan barang yang dicuri dari truk dijual kepada seorang penadah di kawasan Paya Rumput, Kecamatan Medan Deli.

Petugas langsung melakukan pengembangan, menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta.

"Tersangka narkoba yang kita amankan mengaku, narkoba itu mereka peroleh dari inisial A yang merupakan napi kasus narkoba divonis 8 tahun penjara. Kita sudah lakukan pengembangan dengan kordinasi ke lapas," terang Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.

Mengenai tersangka pencurian, merupakan pelaku pencurian dan pemberatan yang dilaporkan oleh masyarakat. Kedua tersangka pencurian ditangkap secara terpisah dari rumah mereka masing - masing.


"Kasus ini masih kita terus lakukan pengembangan, untuk mengungkap kasus kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ungkap kapolres didampingi Ketua MUI Medan Deli, Ustad Syamsul Bahri.

Seorang tersangka bajing loncat, Wawan mengaku sudah lama melakukan kejahatan terhadap barang jarahan truk, hasil pencurian itu mereka jual kepada Erwin yang juga pelaku kepemilikan narkoba.

"Hasil curian kami gunakan untuk sehari - hari, kami curinya dengan naik ke truk dan membuang barang ke jalan," ungkap Wawan. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini