Merasa Dizholimi, Djohar Arifin Minta Pansel Komisioner KPU Medan Tak Loloskan 5 Anggota KPU Langkat

Sebarkan:

LANGKAT |Datuk Sri Prof Dr Ir H Djohar Arifin Husin, yang sebelumnya pernah menjadi Calon Bupati pada Pilkada Langkat Periode 2019-2024, melayangkan surat ke Panitia Seleksi Komisioner KPU Langkat di kota Medan. Dilayangkannya surat kepada Panitia Seleksi Komisioner KPU Langkat di kota Medan, menurutnya karena ketidakadilan Komisioner KPU Langkat.

Dalam isi surat tertanggal 13 November 2018 tersebut, Prof Djohar Arifin melaporkan bahwa telah terjadi ketidak adilan dan pelanggaran terhadap undang-undang serta ketidak mampuan berbuat adil yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat periode tahun 2018, dalam melaksanakan kegiatan  Pilkada Kabupaten Langkat tahun 2018 yang lalu.

Menurut Djohar, adapun Ketidakadilan, ketidakmampuan dan pelanggaran yang dimaksud diantaranya, Berusaha keras dengan berbagai cara sejak awal agar kami tidak ikut pilkada, tidak memperdulikan masukan dan suara dari ahli hukum dan suara masyarakat, tdak mampu berlaku adil kepada kami sebagai calon peserta Pilkada, telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 10 Tahun 2016, telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU No 2 Tahun 2018, telah melakukan pelanggaran terhadap PERMA No 11 Tahun 2018, tidak mempedulikan Keputusan PT TUN Medan. Amar Putusan bernomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN Tahun 2018.

"Benar, kami melayangkan surat ke Panitia Seleksi Komisioner KPU Langkat di Kota Medan. Kami juga akan menggelar Konfrensi Pers," kata Prof Djohar Arifin, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (114/12) Siang.

Menurut Mantan Ketua Umum PSSI ini, akibat ketidakmampuan dan ketidakadilan Komisioner KPU Langkat, maka mereka telah mendapat hukuman sanksi Peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor Putusan 107 & 108/DKPP-PKE-VII/2018, Maklumat No. 107 & 108/DKPP-PKE-VII/2018 tentang sanksi hukuman kepada seluruh anggota Komisioner KPU Langkat.

"Akibat ketidakadilan mereka, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan hukuman kepada semua Komisioner KPU Langkat," kata Prof Djohar Arifin, dalam isi suratnya.

Pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ini juga mengungkapkan jika pengacara kami sedang mempersiapkan hak hukum kami, yaitu mempidanakan kelima anggota komisioner KPU Langkat dan seorang Ketua Panwas Langkat, karena mereka dengan sengaja menghilangkan hak orang lain dan merugikan orang lain.

Berdasarkan uraian diatas, sambungnya, maka kami minta "untuk  tidak memberikan kesempatan lagi" kepada Sdr Agus Arifin, Sdr Muhammad Khair, Sdr Tengku Muhammad Benyamin, Sdri Adlina Sarah, Sdr Sopian Sitepu dan Sdr Aidil Fitri (Ketua Panwaslih Langkat) menjadi anggota Komisioner KPU Langkat.
(lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini