Menang PK, Pemko Binjai Ambil Alih 14 Ruko Pasar Bundar

Sebarkan:

BINJAI- Pemerintah kota (Pemko) Binjai akhirnya Menang PK, Pemko Binjai Ambil Alih 14 Ruko Pasar Bundar Peninjauan Kembali (PK) 14 unit rumah toko (Ruko) Pasar Bundar, di Jalan Sudirman, Kec. Binjai Kota, akhirnya kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. 

Hal tersebut dikatakan Walikota Binjai HM Idaham saat diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko dengan Kejari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kamis (6/12/2018) pagi.
Ditegaskan Idaham, bahwa perkara perdata terkait gugatan tanah atau aset Pemko Binjai sudah usai. 

"Sudah tidak ada lagi gugatan. Kita menang saat Peninjauan Kembali (PK) terkait Pasar Bundar. Kita juga menang di Pengadilan Tinggi (PT) terkait gugatan lahan eks HGU PTPN 2 di Jalan Soekarno Hatta, percisnya di Persimpangam Tugu," bebernya sambil berlalu.

Sebelumnya, 14 unit ruko Pasar Bundar diambil alih Cahyati Candra, warga Kota Medan, turunan Tionghoa. Beralihnya aset Pemko Binjai tersebut setelah gugutannya pada 2014 lalu dimenangkan pengadilan Negeri (PN) Binjai serta PT Sumut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PN Binjai, dasar Cahyati Candra mengajukan gugatan hanya akte notaris yang dibuatnya tahun 2014. Selain akte notaris, Cahyati Candra juga mengajukan foto kopi peta lokasi yang bersengketa.

Sementara, Pemko Binjai sebagai tergugatan ketika itu mengajukan data aset, surat perjanjian sewa menyewa tahun 1987, dan peraturan perundang-undangan terkiat aset negara.

Kini, aset tersebut sudah kembali ke tangan Pemko. Pada saat meberikan sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko dengan Kejari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Walikota Binjai berharap tidak ada lagi gugatan terkait aset yang dimiliki Pemko Binjai. (Ismail). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini