KPU Binjai Ingatkan Parpol Soal LPSDK

Sebarkan:

BINJAI-Tepatnya tanggal 2 Januari 2019 mendatang seluruh caleg kembali harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bila tak ingin mendapat sanksi. Sanksi yang bakal diterima jika tidak melaporkan LADK dan LPPDK dapat dicoret sebagai pemenang. Demikian disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi di ruang kerjanya kemarin. Hadir Komisioner KPU Binjai Divisi Hukum, Arifin Saleh dan Divisi Data Abdullah Arkam.

Seperti yang telah disosialisasikan. Ada tiga tahapan laporan dana kampanye. Awalnya adalah LADK yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. “Tahap selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019,” kata Zulfan.

Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019. Laporan penggunaan dana kampanye usai pencoblosan merupakan tahap ketiga atau akhir tersebut merupakan syarat bagi caleg sebelum menduduki kursi kehormatan sebagai anggota dewan.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Divisi Parmas/SDM Robby Effendi mengatakan pelaporan dana kampanye ini untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka. Oleh karena itu, peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggung jawab berapa total dana yang dihabiskan.

“Dalam waktu dekat menunggu petunjuk dari KPU Provinsi, kita juga akan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik terkait LPSDK ini,” kata Robby. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini