Kini Pengurusan Izin Berusaha di P.Siantar Sudah Mudah, Cepat dan Sederhana

Sebarkan:
Kabid perizinan Mardiana, SH
Pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha saat ini sudah sangat mudah, sederhana, cepat karena sudah terintegrasi secara elektronik di Indonesia. Begitu juga dengan kesiapan Kota Pematangsiantar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agussalam, SE melalui Kepala Bidang Perizinan Kota Pematangsiantar Mardiana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018) menyampaikan bahwa pengurusan izin usaha sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.

"Saat ini pengurusan perizinan sudah cepat, mudah dan transfaran dengan cara elektronik atau disebut OSS ( Online Single Submission). Bisa langsung dilakukan para pelaku usaha dan itu sangat mempermudah bagi pelaku usaha," sebut Mardiana.

Dikatakan Mardiana, semua pelaku usaha dapat menggunakan sistem OSS. Tapi perlu diketahui juga beberapa point/karakteristk yang harus dimiliki, seperti  Berbentuk badan usaha maupun perorangan. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum  operasionalisasi OSS. Dan karakteristik terakhir adalah Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Masih Mardiana, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi pelaku usaha sebelum mengakses OSS. Antara lain harus memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Selanjutnya, Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

Yang ketiga, Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

"Untuk Kota Pematangsiantar telah kita terapkan terhitung bulan Agustus 2018. Jadi para pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan usahanya dengan aplikasi oss.go.id," kata Mardiana.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini