MEDAN | Ranto Sibarani
didampingi Josua Rumahorbo, selaku Penasehat Hukum Muhammad Akbar Siregar dan
Haji Faisal Amri Pohan mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan
terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan kedua
keturunan Mantan Gubernur Sumatera Utara tersebut dari segala tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua
Tengku Oyong, SH., MH, dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko
Winarno, SH dan Syafril Pardamean, SH., MH pada hari Rabu, tanggal 19 Desember
2018 pukul 18.30 WIB di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula dari
proses jual beli dua bidang tanah yang masing-masing seluas 1500 M2 sertifikat
nomor 09 atas nama Marah Halim Harahap dan sebidangb tanah seluas 750 M2
sertifikat nomor 10 atas nama Zuraida Marah Halim. Kedua bidang tanah tersebut
rencananya dibeli oleh Suhendra senilai Rp 45 Miliar, dengan panjar Rp 1
Miliar. Namun kemudian Suhendra melaporkan Muhammad Akbar Siregar dan Haji
Faisal Amri Pohan ke Polda Sumatera Utara dengan dalih bahwa Sertifikat tanah
tersebut masih ada pada pihak lain.
“Dari awal kami sudah meyakini bahwa kedua klien kami
tidak melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa, karena
klien kami menerima panjar dari pelapor Suhendra senilai Rp 1 Miliar tersebut
dituangkan dalam akta notaris nomor 01 TaHUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 di
kantor Dian Hendrina Sitompul, SH. Bagaimana mungkin seseorang melakukan
penipuan dengan mendaftarkannya kepada notaris dalam suatu perjanjian resmi?”
ujar Ranto.
“Dalam jual beli yang tidak lunas, sebagaimana
pertimbangan hakim dalam putusannya, kedua klien kami berhak menjual tanah
tersebut kepada siapa saja, apalagi ternyata Suhendra tidak pernah melunasi
harga tanah tersebut kepada klien kami, sehingga tuduhan bahwa klien kami
melakukan tindak pidana tidak terbukti, perbuatan tersebut adalah perbuatan
perdata, karena dituangkan dalam akta perjanjian di kantor notaris, lagi pula
klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu dalam menerima panjar
tersebut,” sambung Ranto.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan
hakim tersebut, dan negara sudah seharusnya memulihkan nama baik kedua klien
kami, karena putusan hakim memerintahkan demikian,” tutup Ranto.
Adapun putusan tersebut secara singkat dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan
Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
akan tetapi bukan perbuatan Tindak Pidana
2. Melepaskan Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan
Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan dari segala tuntutan hukum
3. Membebaskan Terdakwa I Muhammad Akbar Siregar dan
Terdakwa II Haji Faisal Amri Pohan dari Dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dan Martabatnya
5. Memerintahkan barang bukti yang dilegalisir tetap
terlampir dalam berkas perkara .(rel)