Ketua Bawaslu Enggan Komentar, APK Tidak Sesuai Ketentuan Mulai Ditertibkan

Sebarkan:


LANGKAT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dan terpasang di sarana dan prasarana umum, Kamis (27/12/2018) siang.
Adapun penertiban APK dilaksanakan dengan melibatkan pihak Kepolisian Resort Langkat, Kodim 0203 Langkat, KPU Langkat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dispenda, Dishub dan Panwascam. Dimana, penertipan kali ini dibagi menjadi tiga tim yang tersebar ditiga titik konsentrasi penertiban.

Tiga titik  penertiban di mulai dari seputaran Tandem Hilir hingga ke daerah Pangkalan Berandan oleh tim pertama,  dan tim kedua dengan konsentrasi penertiban di seputaran Pangkalan Berandan hingga daerah Besitang,  sedangkan tim ketiga melakukan penertiban dimulai dari simpang perkantoran Bupati Langkat hingga kedaerah Bahorok.


Kasatpol PP M Akhyar yang dilibatkan dalam melakukan penertipan mengakui kalau pihaknya melakukan penertipan berdasarkan arahan dari Bawaslu. Dimana penertipan dilakukan terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang tercantum dalam PKPU.

"Dalam hal ini kita hanya menjalankan tugas, jika mengenai mana saja yang perlu ditertipkan, itu sudah diatur dalam PKPU dan kami menjalankan tugas sesuai arahan dari Bawaslu. Intinya, jika ada APK yang tidak sesuai akan ditertipkan tanpa pandang bulu," kata Akhyar.

Dirinya menjelaskan, penertiban dilakukan dalam dua hari, dimulai pada hari ini Kamis (27/12/2018) dan Jumat (28/12/2018). Sedangkan rute penertiban dibagi menjadi tiga daerah begitu pula tim penertiban dibagi tiga kelompok.

"Pada hari ini penertiban dilakukan di daerah Tandem Hilir perbatasan Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai hingga ke daerah Besitang yang berbatasan dengan daerah Aceh," kata dia.

Untuk keesokan hari, terang dia, kemungkinan penertiban akan dilakukan APK dan BK diseputaran jalan Proklamasi Kota Stabat (simpang perkantoran Bupati Langkat) hingga kedaerah Bahorok. "Untuk penertiban APK dan BK yang terdapat di gang atau jalan kecil diselesaikan atau diteruskan melalui Panwascam setiap Desa dan Kelurahan," tegasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Husni Layli yang coba dimintai keterangan seolah enggan berkomentar. Sebab, selularnya yang coba dihubungi tak kunjung dijawab. Demikian dengan pesan Whats Apps yang dilayangkan tak kunjung dibalas.

Sebelumnya Ketua Perindo Kabupaten Langkat Thomas Saputra mengharapkan agar penertipan tidak pandang bulu. Hal ini terlontar dikarenakan dirinya terkesa  pesimis dengan kinerja Bawaslu Langkat. Bahkan dirinya sempat melontarkan bingung entah apa dikerjakan semala ini oleh Bawaslu Langkat.

Karena penertipan terkesan lamban, dimana beberapa daerah sudah melakukan penertipan. Sementara di Kabupaten Langkat, tak kungjung ditertipkan dan baru inilah ditertipkan. "Jangan karena partai baru tumbuh ditertipkan, sementara partai lama tidak ditertipkan. Harusnya adilah, jangan ada tebang pilih dalam penertipan nantinya," terang Thomas, beberapa waktu lalu. (lkt-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini