Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai Kembalikan Uang 4,7 Miliar

Sebarkan:

BINJAI- Keluarga Terdakwa kasusus korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai atas nama Teddy Law datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai jalan T Amir Hamzah kecamatan Binjai Utara untuk mengembalikan uang senilai RP 4,7 Miliar, Selasa (18/12/2018)

Pihak keluarga Teddy Law selaku Direktur PT Mesarinda Abadi yang di ponis hakim 7 tahun penjara subsider 3 tahun tersebut di terima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

"Awalnya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham di taksir sekitar Rp. 3,5 Miliar, namun setelah di pengadilan di hitung ulang oleh BPK Provinsi Sumut kerugian mencapai Rp. 4,7 Miliar," ungkap Victor.

Dikatakan Victor, berdasarkan putusan pengadilan terdakwa Teddy Law diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4,7 Miliar, dan apabila tidak membayar setelah ingkrah, maka akan dilakukan penyitaan harta benda untuk dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Dengan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 4,7 Miliar tersebut maka terdakwa Teddy Law yang seharusnya di hukum penjara 7 tahun tambah subsider 3 tahun akan menjalani hukuman 7 tahun penjara. Dan uang ini akan kita setorkan ke rekening Kejaksaan RI di Bank RI untuk di kembalikan ke negara," tambah mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Adalah, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Law; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryana Res; Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica; Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono; mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar; Unit Layanan Pengadaan, Cipta Depari dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Mereka merugikan negara negara sebesar Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012.

Dari ketujuh tersangka ini, lima sudah disidangkan. Mantan Dirut RSUD Djoelham divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Teddy Low divonis 7 tahun Subsidair 3 tahun, Cipta Depari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, Suhadi Winata divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta Suryana Res divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini