Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tahun 2017/2108

Sebarkan:

PALUTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten padang lawas utara (Paluta),Rabu (12/12/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki putusan pengadilan tetap  berupa narkotika, psikotropika dan barang bukti lainnya atau barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta bersama aparat Pengadilan Negeri Kota Padang sidempuan, kepala Kejari Paluta Rizal Syah Nyaman SH.MH,Kasipidum Bambang Adi Putra SH,Kasi Intelegen Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Feri M Julianto Sitanggang SH,Kepala UPT Puskesmas Gunung-tua Dr.Herlina Sonera Batubara,Ketua KNPI Paluta Khoirul Rozhak Siregar,Aparat TNI Koramil 05 PB,personel Polsek Padang bolak dan beberapa unsur muspika  serta disaksikan oleh  beberapa LSM dan media pers.

Barang bukti itu dimusnahkan berdasarkan kutipan berita acara  surat keputusan NOMOR:PRINT-131/.2.33/Euh/12/2018 kepala Kejaksaan Negeri Paluta,yang memerintahkan perkara pindana umum dalam amar keputusan tetap bahwa barang bukti berupa narkotika jenis, ganja dan sabu-sabu, jenis senjata api, dan barang bukti lainya yang sudah memperoleh kekuatan hukum untuk dimusnahkan.

Dari pantauan,Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar di dalam tong sampah bersama-sama .

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Rizal Syah Nyaman SH,MH dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut amar putusan surat perintah yang telah di keluarkan untuk pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pidana umum di Kejaksaan Negeri Paluta tahun 2017/2018.

Usai kegiatan pemusnahan barang bukti,Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Paluta Ferry M Julianto Sitanggang,SH menyampaikan,barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut yakni,jenis obat terlarang  pil ekstasi 1,8 gram,jenis Narkotika sabu sabu berat bersih 45,14 gram, 1 pucuk senjata jenis soft gun dan 1 pucuk senjata api jenis revlover  yang berisi 1 biji peluru tajam di dalamnya.

"Barang bukti hasil kejahatan yang kita musnahkan ini adalah barang bukti hasil kejahatan di ranah pidana umum mulai dari triwulan 4 tahun 2017 sampai desember tahun 2018"terangnya.

Dikatakannya lagi, jika dibandingkan dengan volume barang bukti yang dimusnahkan pada tahun lalu,terdapat penurunan sekitar 10 persen dari volume barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan  tahun 2017/2018 tersebut (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini