PEMATANGSIANTAR - Terkait isu miring atas penanganan perkara tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret tersangka Tianus Oskar
(52), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,
B.A.S Faomasi Jaya Laia SH.MH,
akhirnya angkat bicara, Jumat (7/12/18) lalu.
BAS
mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku atas perkara Tianus Oskar,
Kejari Pematangsiantar, tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, melainkan
pengalihan bentuk penahan dari penahanan Rumah Tahanan (Rutan), menjadi Tahanan
Kota.
"Bentuk
penahan seorang tersangka itu ada tiga, yaitu, tahanan Rutan, tahanan Kota dan
Tahanan Rumah, untuk tersangka Tianus Oskar ini, kita bukan lakukan penangguhan
penahanan, melainkan pengalihan penahan dari tahanan Rutan ke tahanan kota,
jadi isu yang beredar itu tidak benar," ungkap BAS.
BAS juga
menerangkan, dasar pengalihan tahanan yang dilakukan Kejari Pematangsiantar
adalah surat keterangan dokter De dari RS Vita Insa yang menyatakan tersangka
mengalami sakit jantung, dan dalam proses penyidikan oleh penyidik tersangka
sudah 2 kali dibantarkan ke rumah sakit.
Selain itu,
pengalihan status penahanan juga karena adanya surat jaminan dari pihak
keluarga Tianus Oskar yang berisi, tersangka tidak akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama dan jika
melanggar penjamin bersedia didenda sebesar Rp. 1 Milyar.
"Pada
intinya tersangka Tianus Oskar tetap ditahan, namun karena ada surat keterangan
dari pihak rumah sakit dan surat jaminan dari pihak penjamin yang
ditandatangani di atas materai, maka penahanannya, dialihkan menjadi tahanan
kota," terang mantan Kacabjari Pangkalan Brandan itu.
Masih BAS,
dirinya juga membantah adanya isu tidak sedap dari beberapa media yang
menuliskan pihaknya telah mendapat sejumlah uang dari pihak tertentu dalam
penanganan perkara Tianus Oskar.
"Di
sini saya juga membantah dengan tegas informasi hoax terkait uang satu milyar,
yang sengaja di hembuskan oleh beberapa media yang tidak bertanggung jawab,
informasi yang benar adalah, dalam surat jaminannya pihak keluarga Tianus Oskar
bersedia didenda sebanyak Rp. 1 Milyar jika yang bersangkutan melarikan diri,
jadi itu adalah denda bukan kami sudah menerima uangnya," bebernya.
Sebelumnya,
pada 6 Desember kemarin, Kejari Pematangsiantar telah menerima tahap II dari
tersangka Tianus Oskar beserta barang bukti yang ada dari penyidik Polres
Pematangsiantar. Dimana dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak
pidana KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ril/hen).