Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Telah Melakukan Pengalihan Penahanan Terhadap Tersangka Tianus Oscar Secara Profesional

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR - Terkait isu miring atas penanganan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret tersangka Tianus Oskar (52), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, B.A.S Faomasi Jaya Laia SH.MH, akhirnya angkat bicara, Jumat (7/12/18) lalu.

BAS mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku atas perkara Tianus Oskar, Kejari Pematangsiantar, tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan bentuk penahan dari penahanan Rumah Tahanan (Rutan), menjadi Tahanan Kota.

"Bentuk penahan seorang tersangka itu ada tiga, yaitu, tahanan Rutan, tahanan Kota dan Tahanan Rumah, untuk tersangka Tianus Oskar ini, kita bukan lakukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan penahan dari tahanan Rutan ke tahanan kota, jadi isu yang beredar itu tidak benar," ungkap BAS.

BAS juga menerangkan, dasar pengalihan tahanan yang dilakukan Kejari Pematangsiantar adalah surat keterangan dokter De dari RS Vita Insa yang menyatakan tersangka mengalami sakit jantung, dan dalam proses penyidikan oleh penyidik tersangka sudah 2 kali dibantarkan ke rumah sakit. 

Selain itu, pengalihan status penahanan juga karena adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tianus Oskar yang berisi, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama dan jika melanggar penjamin bersedia didenda sebesar Rp. 1 Milyar. 

"Pada intinya tersangka Tianus Oskar tetap ditahan, namun karena ada surat keterangan dari pihak rumah sakit dan surat jaminan dari pihak penjamin yang ditandatangani di atas materai, maka penahanannya, dialihkan menjadi tahanan kota," terang mantan Kacabjari Pangkalan Brandan itu. 

Masih BAS, dirinya juga membantah adanya isu tidak sedap dari beberapa media yang menuliskan pihaknya telah mendapat sejumlah uang dari pihak tertentu dalam penanganan perkara Tianus Oskar. 

"Di sini saya juga membantah dengan tegas informasi hoax terkait uang satu milyar, yang sengaja di hembuskan oleh beberapa media yang tidak bertanggung jawab, informasi yang benar adalah, dalam surat jaminannya pihak keluarga Tianus Oskar bersedia didenda sebanyak Rp. 1 Milyar jika yang bersangkutan melarikan diri, jadi itu adalah denda bukan kami sudah menerima uangnya," bebernya. 

Sebelumnya, pada 6 Desember kemarin, Kejari Pematangsiantar telah menerima tahap II dari tersangka Tianus Oskar beserta barang bukti yang ada dari penyidik Polres Pematangsiantar. Dimana dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak pidana KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ril/hen).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini