Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Benarkan Penangkapan 3 Tersangka Sabu Jaringan Malaysia-Tanjung Balai

Sebarkan:
DITANGKAP: Pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap petugas.
MEDAN|Jaringan peredaran narkoba internasional berhasil digagalkan Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda, Senin (10/12/2018) dinihari. Selain tiga tersangka, barang bukti 4 kg sabu berhasil disita.

Para tersangka tersangka yakni Januar Tanjung (29) warga Balige, Irawan Andiko (29) warga Jalan Melati, Gang Arjuna, Aek Kanopan, Kabupaten Labura dan Budi Harianto (34) warga Jalan Puri, Gang Seni, Kelurahan Komad IV, Kecamatan Medan Area terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional di Malaysia, Tanjungbalai, Medan.

Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo kepada wartawan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat tentang pengiriman sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Avanza

 “Informasi tersebut langsung kita tanggapi dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit II AKP Paul Simamora, dibantu Panit ll Ipda Hardianto, dan Panit I Ipda Tono Listianto.

Petugas lalu memberhentikan mobil Toyota Avanza BB 1674 EE yang dikemudikan tersangka Januar Tanjung dan Irawan Andiko di Jalan Lintas Tanjungmorawa. Saat mobil diperiksa, petugas melihat karton yang setelah dibuka ternyata berisi narkoba jenis sabu.

“Dari pengakuan keduanya, barang itu akan diantar ke tersangka Budi Harianto di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area,” tambah Kasat.

Petugas kemudian menuju Jalan Puri dan berhasil menangkap Budi.

Ketiga tersangka dan barang bukti 4 Kg sabu serta satu unit mobil Toyota Avanza diamankan di Polrestabes Medan. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini