Galian C ilegal di kawasan Sungai Bahbolon |
Walau pun sudah resmi mendapat surat peringatan secara tertulis dari DLH agar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak harus diperbaiki dengan pemasangan beronjong di dinding yang curam guna mengantisipasi longsor, Dan tidak diperbolehkan beraktifitas sebelum dilakukan perbaikan alam, Tapi seolah seperti "Menantang" Pemerintah, (DLH dan Satpol PP) Pengusaha Galian C tersebut "Lanjut" beroperasi tanpa melakukan reklamasi (perbaikan alam) sesuai yang diatur Undang - Undang.
Informasi yang didapat Buktipers.com dari beberapa Orang Warga Galian C tersebut sudah beroperasi, "Memang udah masuk beko nya, udah kerja banyak motor (Truck) masuk" Ucap Warga setempat.
Fajar Simbolon, Kasat Pol PP Sergai ketika dikonfirmasi merasa kaget dan kecolongan karena tidak mengetahui akan hal itu. "Nanti saya suruh anggota mengecek," katanya.
Saat awak media langsung ke lokasi bersama Parlin Gultom, Kasi Trantib, Kamis (20/12/2018) alat berat beko dan beberapa truck terlihat beraktifitas.
Syafrial Budi, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui M. Hadi, Kasi Gakkum (Kepala Seksi Penegakan Hukum, Juga tidak tahu dan sangat heran mendapat kabar tersebut, "Loh, Kok bisa gitu,..? Surat yang dikeluarkan DLH terkait kajian kerusakan mereka harus melakukan perbaikan, Kalau surat pemberhentian dari Satpol PP itu harus dipatuhi, Karena belum ada pemberitahuan boleh operasi atau tidaknya, Harus nya mereka menambah material, Bukan malah mengeluarkan material, Saya akan turun mengecek ke lokasi," tegas Kasi Gakkum.(yr)