Gaji Tak Dibayar, Karyawan PDAM Tirta Ayumi Padangsidimpuan Laporkan Direksi Kedisnaker

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Sejumlah Karyawan PDAM Tirta Ayumi datangi kantor Dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan, kedatangan mereka kali ini bukan untuk mencari kerja atau mengikuti pelatihan kerja, melainkan ingin melaporkan direksi PDAM Tirta Ayumi Husni Thamrin disebabkan gaji mereka sudah 4 bulan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan air minum ini. 

Kedatangan sejumlah karyawan perusahaan daer air minun daerah (PDAM) Tirta Ayumi kota Padangsidimouan ini langsung disambut dan diterima oleh kabid pendataan dan pembinaan hubungan tenaga kerja dinas tenaga kerja kota padangsidimpuan Budi Yamin Rangkuti. Jum'at, (21/12/2018). 

Sejumlah karyawan ini menyampaikan beberapa keluhan dan permasalahan yang sedang mereka alami selama bekerja di PDAM Tirta Atumi, dalam laporannya mereka mengatakan, bahwa sudah berjalan 4 bulan gaji mereka belum dibayar direksi, dimana mereka semestinya mendapatkan gaji setiap bulannya. Kemudian dalam empat (4) bulan terakhir ini, mereka tidak diberi pekerjaan atau di non job kan dan selama bekerja 3 tahun mereka tidak pernah menandatangi kontrak hanya dijadikan karyawan berstatus masih training. 

" Sudah 4 bulan gaji kami belum dibayar, anehnya lagi karena kami minta gaji terus, kamipun di non job kan dan kami merasa diasingkan. Tidak itu saja pak selama ini kami bekerja bertahun - tahun status kami tak jelas masih dianggap sebagai karyawan training." Ucap P (33) salah satu karyawan di kantor disnaker kota Padangsidimpuan, Jum'at, (21/12/2018). 

Senada juga disampaikan R (36) yang sudah berstatus karyawan tetap PDAM Tirta Ayumi, Ia mengungkapkan dirinya juga belum diberikan gaji dan Ia juga sampai saat ini tidak pernah diberikan lagi kerjaan seperti biasanya padahal Ia sendiri sudah berstatus karyawan tetap. 

"Asalkan kami meminta gaji kami selalu dioper - oper disuruh jumpai bendahara kadang disuruh menjumpai kabag bahkan kami pun disuruh meminta langsung ke direksi, sementar direksi tidak pernah mengajak kami untuk musyawarah mengenai ini dan terkesan ditutup - tutupi," ungkap R

Sejumlah karyawan ini meminta dan melaporkan semua ini, karena mereka berharap disnaker kota Padangsidimpuan dapat membantu dan memberikan solusi kepada mereka sebagaimana kewenangan yang dimiliki disnaker. 

Kemudian sejumlah karyawan ini juga menyebutkan, bahwa permasalahan mereka ini sudah pernah mereka adukan dan laporkan ke salah satu anggota DPRD kota Padangsidimpuan untuk meminta bantuan sebagai wakil mereka, tapi ironisnya sampai sekarang mereka tidak mendapatkan jawaban dan solusinya. 

Sementara kabid pendataan dan pembinaan tenaga kerja Budi Yamin Rangkuti kepada sejumlah karyawan menjelaskan, bahwa pihak Perusahaan sudah salah dan melanggar peraturan jika tidak membayar gaji dan mendiskriminasikan karyawannya. Dikatakan Budi pihaknya akan siap membantu tetapi dengan cara mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Ia menyarankan agar sejumlah karyawan membuat laporan tertulis terlebih dahulu dan mencantumkan apa saja permasalahan yang harus dialami selama bekerja di perusahaan tersebut dan kemudian pihaknya akan memanggil direksi untuk dilakukan mediasi. "Silahkan buat dulu surat laporan pengaduannya, nanti kita akan panggil direksinya baru nanti kita akan panggil keduanya untuk dilakukan mediasi agar permasalahan ini bisa mendapatkan solusinya" jelas Budi kepada sejumlah karyawan. 

Informasi yang dihimpun meteo-online.co, selanjutnya dikatakan Budi Apabila dalam mediasi ini tidak berhasil maka jalan terakhir akan dilimpahkan permasalahannya ke pengadilan hubungan industri (PHI), untuk diselesaikan. Pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini