KUALANAMU- Pihak Imigrasi Malaysia kembali mendeportasi 6 orang wanita Tenaga Kerja Indonesia yang masuk secara ilegal ke Malaysia.
Saat tiba dengan pesawat Air Asia AK 581 dari Penang Malaysia , para TKI ini langsung disambut Oleh petugas Layanan BNP3TKI Pos Bandara Kualanamu dan difasilitasi kepulangan mereka.
Keenam wanita TKI yang di pulangkan itu masing masing adalah Rumondang (55) warga asal pakat Humbahas ia kerja di restoran , Permata Tarigan (32 )Desa Namuriang Pancur batu kerja di kilang dan punya anak atas nama Majilan usia 3 bulan kasusnya berantem dengan bosnya lalu lari , Mahdalena 35 Warga kabupaten karo Kerjanya sebagai pembantu rumah tangga tidak sesuai perjanjian, Herpina Sitohang (33) asal Padang Sidimpuan kerja tidak sesuai, vonny ayudiarti (38) Alamat Jalan Panglima Denai Medan kerja sebagai Pembantu Rumah Tangga , Sisi Anggri Yani (21 ) Asal Riau tempat kakaknya di binjai bekerja sebagai PRT.
Menurut Kodinator layanan TKI Pos Bandara Kualanamu Suyoto, Selasa (04/12/18), kalau para TKI akan diberikan fasilitasi penjemputan dan pemulangan mereka.
"Ada 6 orang satu balita yang di pulangkan ke Daerah asal mereka ," pungkas Suyoto.
Sementara itu , Yani salah satu TKI yang dipulangkan mengaku menyesal bekerja di malaysia dengan non prosedural karena kita selalu was was dalam bekerja dan bisa di penjara kalau kita ditangkap polisi diraja malaysia ataupun pihak Imigrasi di sana.
"Mending kita kalau bekerja di Malaysia pakai perusahaan jasa resmi saja ," katanya. ( wan).