DPRD Langkat Bentuk Pansus Terkait Sengketa Lahan

Sebarkan:

LANGKAT-Melalui rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima Sum.

Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, hadir Surialam, SE selaku unsur Pimpinan DPRD, hadir unsur pimpinan dari Fraksi Partai Golkar M. Syahrul, S.Sos dan Edi Bahagia, dari Fraksi PDIP Kirana Sitepu, dari Fraksi Gerindra H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn, dari Fraksi Nasdem Syamsul Bahri S, SE, dari Fraksi BSPN Makhruf Ritonga, SE dan dari Fraksi HNB Sukirin, SE.

Pada rapat itu hadir juga Raja Kamsah Sitepu perwakilan dari anggota Komisi A DPRD Langkat. Dalam penjelasannya, bahwa anggota Komisi A telah sepakat mengusulkan dibentuknya pansus untuk persoalan sengketa lahan Kelompok Tani ini dengan PT. Prima Sum yang sampai saat ini belum selesai juga.

Ditambahkan M. Syahrul yang juga anggota Komisi A, bahwa pansus ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan karena di Komisi A sifatnya selama ini kemitraan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

 “Saya berkeyakinan dengan pansus ini mudah-mudahan dapat terselesaikan masalah ini, seperti pada pansus sebelumnya yang telah mampu menyelesaikan masalah tanah juga,” tegas Syahrul, Rabu (12/12/2018).

Dikuatkan oleh Kirana Sitepu, saatnya kita membantu masyarakat dengan dibentuknya pansus ini.

Sementara itu, H. Zurwansyah, SH Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat menjelaskan bahwa usulan anggota Komisi A untuk membentuk suatu pansus telah memenuhi syarat karena telah ditandatangani anggota Komisi sebanyak sembilan orang.

“Hal ini telah sesuai PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Langkat nomor 28 tahun 2018, bahwa minimal lima orang anggota dewan untuk mengusulkan terbentuknya pansus. Hasil rapat ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah untuk merekomendasikan pembentukan pansus ini kepada Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas H. Zurwansyah.

Lebih lanjut H. Zurwansyah menjelaskan bahwa pansus ini merupakan alat kelengkapan dewan yang sifatnya tidak tetap dan masa kerja pansus paling lama enam bulan. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini