DPRD Kota Gunungsitoli Minta Pelantikan kepala Desa Dahana Tabaloho di Tunda

Sebarkan:


GUNUNGSITOLI - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli meminta Walikota Gunungsitoli menunda pelantikan kepala Desa Dahadano Tabaloho karena karena diduga keras ada beberapa masalah pada tahapan yang dilakukan oleh panitia. 

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa,S.Pdk melalui presa relis yang diterima reporter www.metro-online.co. Kamis (27/12/2018)


Disampaikan politisi Demokrat itu bahwa surat keberatan sejumlah masyarakat Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli tentang pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Dahana Tabaloho, ditemukan sejumlah masalah pada pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dengan uraian sebagai berikut :

1. Bahwa panitia pemilihan tidak memberikan informasi kepada masing-masing calon kepala desa untuk menghadirkan saksi masing-masing calon.

2. Bahwa panitia pemilihan tidak menghitung surat suara terlebih dahulu, sehingga terjadinya perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaiakan surat panggilannya kepada panitia sebelum pencoblosan.

3. Bahwa sebelum perhitungan suara dimulai panitia pemilihan tidak menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, sehingga adanya perbedaan jumlah surat suara dimaksud dan menyebabkan terjadinya perhitungan surat suara ulang.

4. Bahwa apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia pemilihan, maka seharusnya yang dilakukan oleh panitia pemilihan adalah berpedoman Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa .

5. Awalnya perhitungan suara awalnya dimenangkan oleh Elifatibani Harefa dengan jumla suara 259, Elpiter Harefa 258, namun dengan adanya perhitungan suara ulang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak surat suara sah menjadi surat suara batal/tidak sah, terlebih adanya 2 (dua)  oknum yang bukan panitia pilkades memasuki TPS dan turut serta menghitung ulang surat suara.

6. Bahwa patut  diduga adanya kecurangan terstruktur dan terencana dengan adanya surat suara batal sebanyak 1 (satu) lembar, dimana pada perhitungan putaran pertama tidak adanya surat suara batal.

7. Bahwa panitia pemilihan telah terbukti mengabaikan dan sengaja melanggar Peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dimana pada perwal dimaksud tidak diatur tentang tahapan/proses pengulangan dan/atau rekap ulang, sehingga berita acara nomor 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemunugutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar tahapan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades Desa Dahana Tabaloho dapat ditunda dan DPRD Kota Gunungsitoli akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada awal bulan Januari 2019 untuk mengetahui dan mendalami bersama-sama permasalahan tersebut untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang berkeadilan, melalui rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli sebagai  bahan pertimbangan selanjutnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi baik Panitia Pelaksana Pilkades Dahana Tabaloho maupun pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli. ( Marinus Lase).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini