DisDuk Capil Karo Musnahkan E-KTP Rusak dan Invalid

Sebarkan:

KARO- Berdasarkan atas surat edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 13 Desember 2018 dengan surat edaran nomor 470. 13 / 11176 / SJ.

Atas edaran tersebut Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo melakukan pemusnahan KTP - el rusak atau invalid hasil percetakan  massal Tahun 2011 sampai 2013 yang ada di seluruh Kelurahan,  Kecamatan, dan Kabupaten Karo, Jumat (14/12) tepat pukul 14.00 Wib.
 
Untuk pemusnahan Tahap  Pertama Duk Capil melakukan pembakaran 10.000 KTP - el rusak yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Indra Wijaya Bangun, Kasi Mutasi Kependudukan Dedi Santara Surbakti ST, Kasat Intelkam (Intelijen Keamanan) AKP Rohot P. Nainggolan serta Pejabat Capil lain nya.

Disduk Capil juga di wajibkan membuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan dan melakukan langkah langkah pengamanan terhadap tempat tempat penyimpanan Dokumen Negara untuk mencegah pencurian serta penyalahgunaan dokumen negara.

Saat pembakaran tersebut Kadis Duk Capil mengatakan pembakaran KTP - el rusak ini serentak di lakukan di seluruh Indonesia.

" Rencana kita akan melakukan pembakaran 10.000 KTP - el rusak karena ini akan terus kita laporkan. KTP yang di bakar ini adalah KTP  warga yang sudah ganti alamat dan yang berganti status perkawinan," ujarnya.

Di katakan nya lagi bahwa untuk tahap pembakaran selanjutnya pada hari Senin (17/12/2018) rencana nya akan di lakukan  setiap hari nya dengan  mengundang langsung  anggota DPRD dan masyarakat sekitar agar dapat melihat proses pembakaran. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah tercecer dan penyalahgunaan KTP - el.(ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini