Bupati Taput Pimpin Rapat Penghapusan Asset Patung Yesus

Sebarkan:
 TAPANULI UTARA|Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pimpin rapat Penghapusan Asset Patung Yesus bersama Kajari Taput Tatang Darmi, SH, M. H didampingi Kasi Pidsus Symon Morrys Sihombing, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, Kapolres Taput diwakili Kabag OPS didampingi Kanit Tipikor Krisman Saragih beserta tim hukumnya, didampingi Pimpinan OPD terkait, Camat Siatas Barita serta Kepala Desa Simorangkir Julu, di Ruang Kerja Bupati Tapanuli Utara, Kamis (6/15/2018).

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan melakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah asset Patung Yesus yang terletak di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita namun masih dibutuhkan masukan dan pertimbangan teknis lembaga yang berkompeten.

Dengan dasar Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor : R-83/PW02/5/2016 tanggal 24 Oktober 2016 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan patung Tuhan Yesus.

Surat dari Kementerian Riset, teknologi dan pendidikan tinggi Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik Nomor :4214/UN5.2.1.4/SDM/2016 tanggal 28 Juli 2016 perihal laporan investigasi lapangan pemeriksaan fisik mutu konstruksi pembangunan patung Tuhan Yesus yang menyatakan aset ini sudah total lost.

Putusan pengadilan tindak pidana pada pengadilan negeri medan tanggal 8 Agustus 2017 dengan nomor perkara 24/pid.SUS-TPK/2017 PN Medan telah mempunyai hukum tetap. Asset ini tercatat pada Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten Tapanuli Utara nomor 032/1028/15.1.1/VIII/2018.

Bupati mengambil kesepakatan bersama akan penghapusan asset Patung Yesus dan Hasil rapat ini akan dibawa ke Polda Sumut untuk tindakan selanjutnya. (as)


Teks foto : Asset Patung Yesus yang terletak di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini