Bupati Karo dan Ketua DPRD Setujui 8 Ranperda

Sebarkan:
Karo|Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo Tahun 2018 terkait atas 9 (sembilan) RANPERDA (Rancangan peraturan Daerah) Kabupaten Karo tahun 2018, Senen (3/12) pukul 18.00 wib dalam ruang paripurna Gedung DPRD Karo Kabanjahe.

"Dengan selesainya pembahasan RANPERDA ini, maka perkenankanlah saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan Seluruh anggota DPRD kab. Karo yang telah dengan sungguh sungguh tanpa lelah melakukan pembahasan RANPERDA ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Kab. Karo. Kita patut bersyukur, akhirnya seluruh anggota DPRD kab. Karo secara bulat memberikan persetujuan atas 8 (delapan) RANPERDA dari 9 (sembilan) RANPERDA yang kami usulkan," ujar Bupati dalam laporannya.

Ditambahkanya lagi bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.

"Untuk itu saya menyampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya, semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan PERDA yang baik dan disepakati bersama. Tugas kami tugas kita selanjutnya adalah mengimplemetasikan  PERDA tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan Optimal baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan  politik di DPRD serta Pengawasan masyarakat, sebab tidak akan ada artinya satu PERDA yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya," katanya Bupati dalam akhir laporannya.

Selanjutnya dilanjutkan acara penandatanganan bersama RANPERDA oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, dengan Pimpinan DPRD Karo Nora Else Br Surbakti, (ketua) Inolia Br Ginting (wakil ketua) , Efendi Sinukaban(wakil ketua) yang tertuang sebanyak 8 (delapan) dengan urutan.

1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
5. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat lain;
7. Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038
8. Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.

Sedangkan satu RANPERDA Tidak jadi disetujui DPRD karo yaitu Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, melalui voting tertutup  dengan 15 orang tidak Setuju disahkan dan  setuju 7 orang disahkan, sesuai ketentuan maka RANPERDA satu lagi ditunda.

Hadir dalam penandatanganan Ranperda tersebut sebanyak  22 anggota DPRD Karo,muspida kab. Karo, wakil bupati karo Cory Seriwaty br sebayang, sekda kab. Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, asisten 1 Drs. Suang Karo Karo, asisten 3 administrasi Mulianta Tarigan dan para OPD Kabupaten Karo.(ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini