Bea Cukai Sumut Musnahkan Rokok Ilegal di Belawan

Sebarkan:
BELAWAN|Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut menindak pelanggaran 23 kasus cukai rokok sepanjang tahun 2018, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Demikianlah dikatakan Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC Sumut, Fobi Tri S saat melakukan pemusnahan rokok ilegal di Dermaga DJBC Belawan, Jalan Karo, Belawan, Kamis (6/12).

Dijelaskannya, pemusnahan 4.600 batang rokok merk JJ Mild dan 144.000 batang rokok Mahkota serta 160.000 batang rokok merk Bunga Cakra merupakan kasus terakhir yang mereka tindak di tahun 2018. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 114 juta.

"Sepanjang tahun ini, sudah ada 23 kasus pelanggaran cukai rokok yang diselundupkan di dalam negeri maupun dari luar negeri. Barang ini adalah hasil penindakan kepabeanan dan cukai," ungkap Fobi.

Untuk pemusnahan barang milik negara, telah mendapat persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Pelanggaran barang bukti yang dimusnahkan, telah menggunakan cukai palsu.

"Hari ini, 4.600 rokok JJ Mild, 144.000 rokok Mahkota dan 160.000 rokok Bunga Cakra kita musnahkan merupakan barang yang diselundupkan dari dalam negeri. Barang ini berasal dari Pulau Jawa untuk dipasarkan ke Sumatera Utara," jelas Fobi.

Penindakan kasus cukai palsu tersebut, merupakan hasil penindakan dari DJBC dan Ditkrimsus Polda Sumut. Dari pengungkapannya, tidak ada diamankan tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kita tahu, Sumatera Utara merupakan wilayah rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Makanya, kita terus bersinergi dengan aparat hukum lain untuk melakukan penertiban terhadap barang ilegal di wilayah Sumatera Utara," terang Fobi.

Barang bukti ratusan rokok bercukai palsu, dimusnahkan dengan cara dikabar oleh pejabat DJBC Sumut bersama petugas Ditkrimsus Polda Sumut. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini