Tersangka diapit petugas |
Adalah, Samsudin (34) warga Dusun l Desa Pulau Kampai,
Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang berhasil diamankan oleh Praka
Yaser.
Bersama tersangka, berhasil diamankan barang bukti
narkotika berupa Paket Sabu sebanyak 7 bungkus plastik kecil, 2 bungkus ganja
kering, 2 buah Mancis, 2 buah Kotak rokok, 1 buah HP merk Strawberry, serta 1
Buah gunting.
Penangkapan tersangka yang mengaku berprofesi sebagai
nelyan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar dan Kepala Desa Pulau Kampai
kepada Babinsa Praka Yaser.
Dilaporkannya tersangka karena selama ini dirinya telah
meresahkan masyarakat setempat dengan mengedarkan Narkoba di seputaran Desa
Pulau Kampai.
Menindaklanjuti laporan warga, Jumat (30/11) sekira pukul
20.30 Wib, Praka yaser langsung melakukan pengintaian dirumah tersangka
Samsudin yang berada di Dusun l Pulau Kampai.
"Pada saat kami intai, pelaku sedang memegang barang
bukti Narkoba berupa Sabu sabu dan Ganja serta uang, dan langsung kami amankan
tanpa adanya perlawanan," ucap Praka Yaser, saat dikonfirmasi, Sabtu
(1/12).
Usai diamankan, Praka Yaser bersama warga sekitar
langsung membawa tersangka ke kantor
Desa Pulau kampai, dan langsung menghubungi Danramil 15/PS, Kepala Desa Pulau
Kampai Amir Husin, serta Kadus setempat.
"Dari hasil kesepakatan Kepala Desa dan kami semua,
masalah ini di lanjutkan keranah hukum," beber Praka Yaser.
Dengan dikawal Praka Yaser dan Serda R Panjaitan,
akhirnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Makodim 0203/Langkat, dan
selanjutnya diserahkan ke BNNK Langkat, guna proses hukum selanjutnya. (lkt-1)