Ada Caleg Berstatus Kepling, Ini Kata KPUD Padangsidimpuan

Sebarkan:
P.Sidimpuan - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Padangsidimpuan dianggap tidak jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi terhadap calon anggota legislatif yang telah mendaftarkan diri sebagai caleg pada pemilihan legislatif tahun 2019.

Pasalnya masih ada salah satu Caleg dari partai politik yang masih menjabat sebagai kepala lingkungan (kepling)  yang belum mengundurkan diri dari jabatannya padahal daftar calon tetap (DCT) pileg 2019 sudah ditetapkan dan di umumkan oleh KPUD kota Padangsidimpuan.

Pelanggaran yang dilakukan Caleg ini sudah menyalahi aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018  tentang pencalonan anggota perwakilan rakyat, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pada pasal 7 dan pasal 8.

Verifikasi caleg tahun 2019 ini dilakukan oleh Komisioner KPUD kota Padangsidimpuan yang lama saat masih dibawah kepemimpinan Arbanur Raysid yang sekarang sudah menjadi demisioner.

Untuk diketahui, ada calon legislatif (Caleg) MY dari  salah satu partai politik dapil Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Utara lolos verifikasi dan tercatat sebagai DCT pileg 2019, padahal dirinya masih menjabat dan aktif sebagai kepala lingkungan di kelurahan Kantin Padangsidimpuann Utara, hal ini dapat dibuktikan dari penjelasan kepala kelurahnya (lurah).

Terkait hal ini ketua KPUD kota Padangsidimpuan Tagor Dumora menjelaskan, "Jikapun ada temuan ini benar silahkan saja langsung konfirmasi ke Bawaslu dan KPUD kota Padangsidimpuan nanti akan siap melakukan tindakan sesuai dengan keputusan dari Bawaslu."

Kemudian Tagor juga mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan bahwa data caleg tersebut didalam KTP tertulis bekerja sebagai wiraswasta bukan Kepling.

Sementara itu Achmad Rizard Morniff Hutasuhut Pendiri LSM Alinsi Masyarakat Merdeka (ALARM) Tabagsel saat berbincang dengan metro-online.co mengatakan, KPUD kurang teliti dan kurang jeli dalam melakukan verifikasi terhadap caleg yang masih merangkap jabatan walau hanya sebagai kepling.

"Dari Aturan PKPU No 20 tahun 2018 itukan sudah jelas ada syaratnya bagi siapa yang ingin jadi caleg tetapi KPUD kota Padangsidimpuan harus bisalah menjelaskan peraturan itu kepada publik"

"Harusnya KPUD selesaikan dulu persoalan ini, ini artinya KPUD kecolongan dalam hal tersebut, dan komisioner KPUD yang melakukan verifikasi dulu dan sudah sekarang menjadi demisioner itu harus bertanggung jawab. Jangan nantinya terkesan seperti meninggalkan pekerjaan yang belum selesai," tegas Morniff, Jumat (29/12/2018).

Morniff meminta, seharusnya KPU mampu menjalankan amanat Undang - undang atau peraturan yang berlaku, apabila masih ada persoalan yang terjanggal maka KPU berhak untuk tidak meloloskan caleg tersebut.

"Apapun alasannya KPU tidak boleh mengelak jadi bagaimanapun jika tidak memenuhi syarat harusnya tidak diloloskan dan ini memang harus betul membutuhkan ketelitian dalam bekerja dan Bawaslu juga nanti disini jangan pilah - pilih dan harus tegas dalam melakukan pengawasan agar tidak ada kecurangan dalam pemilu," ujarnya.

"Berarti nanti kalau kepling ini terpilih jadi anggota dewan berarti dia bebaslah punya dua jabatan satu jadi Anggota DPRD satu lagi lagi jadi kepling, hebatlah," cetus Pendiri LSM ALARM se Tabagsel ini.


Sementara Bawaslu Kota Padangsidimpuan tidak ada yang bisa dijumpai untuk dimintai penjelasan berhubung semua diluar kota. Salah satu komisionernya Azis Hasiholan saat di hubungi lewat celulernya mengatakan sedang mengikuti rakor.

"Maaf kami sedang berada di jalan menuju kota Padangsidimpuan karena baru saja selesai mengikuti rakor, nanti kita berjumpa di kantor saja," ucap Azis. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini