66 Napi Lapaa Klas IIA Binjai Mendapat Remisi Natal

Sebarkan:


BINJAI- Sebanyak 66 orang Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Binjai mendapat remisi Natal.

Dari jumlah itu, paling banyak dapat remisi adalah narapidana yang tersangkut perkara narkotika.

"Kami hanya mengusulkan. Kemenkumham yang mengabulkan remisi ini," kata Kepala Lapas Klas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/12/2018).

Maju menerangkan, remisi yang diperoleh para Napi pada umumnya ketika hari kebesaran agama dan kemerdekaan Indonesia.

"Kalau pembebasan bersyarat tidak melihat dari hari keagamaan. Kapan saja bisa napi mengusulkan asal mereka sudah 2/3 menjalani hukuman," ujar mantan Kepala Rutan (Karutan) Tanjunggusta ini.

‎Maju menguraikan, dari 66 Napi yang mendapat remisi, satu diantaranya wanita. "Untuk perkara pidana umum (Pidum) ada 62 orang. Pidum ini yang mendominasi perkara narkotika," ucap Maju.

Untuk Remisi Perayaan Natal 2018 ini, kata Maju, paling besar mendapat potongan 1 bulan. "Itu paling besar potongannya," tandas Maju. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini