53,3 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Sumut

Sebarkan:

MEDAN-Sebanyak 53.336 gram sabu hasil tangkapan Oktober 2018 dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) di Rumah Sakit Pirngadi Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (11/12/2018).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan 5 Oktober 2018 dari 5 tersangka. Barang dipasok dari luar negeri masuk ke Pantai Timur, dan kita tangkap di Titi Kuning," kata Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung. kepada wartawan.
Tambah Brigjend Pol Marsauli Siregar,  dari penangkapan terhadap tersangka JS alias ED, SY, EL, ZA, dan BA alias IW, pihaknya mengamankan total barang bukti 53.386 gram sabu.
"Dari barang bukti itu kita sisakan 50 gram sabu sebagai barang bukti di persidangan," ujarnya.
Dengan pemusnahan narkoba yang dibungkus plastik teh itu, BNNP Sumut berhasil menyelamatkan 210 ribu masyarakat dari bahaya narkotika.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini