5 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

Sebarkan:


MEDAN-Dalam kurun waktu 3 bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan  5,3 kg sabu dan 200 kg ganja kering. 

Barang bukti tersebut diamankan dari 6 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
Dan Rabu (12/12/2018) pagi, barang bukti itu dimusnahkan di halaman Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasatres Narkoba, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Pardamean Hutahean pada wartawan, Rabu (12/12/18) mengatakan sudah banyak barang bukti narkoba yang dimusnahkan. 

"Peredaran narkotika di Kota Medan masih banyak. Untuk itu kita harus bersatu melawan narkotika. Kalau ada menemukan kejahatan atau praktik peredaran narkoba agar segera melapor," katanya.

Tambah Kasat Narkoba, obat obat terlarangitu merusak sendi-sendi kehidupan, terutama generasi muda. "Kita harus menyatukan visi karena narkoba kejahatan yang harus diberantas bersama," tambahnya.

Untuk kasus dengan Nomor LP/557/VIII/2018/NKB tanggal 11 Agustus 2018 diamankan seorang tersangka wanita, N dari kawasan Jalan Bandar Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Barang bukti yang disita 1 kg sabu. Selanjutnya dari tersangka, FS yang diamankan di Jalan Pelajar Timur Ujung, Gang Melati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diamankan barang bukti 387 gram sabu.

Kasus bernomor LP/1133/X/2018/NKB tertanggal 18 Oktober 2018 diamankan seorang tersangka, R dari Jalan Pasar I Rel, Gang Kayu, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Disita barang bukti berupa 968 gram sabu. Untuk kasus LP/847/IX/2018/NKB/ tanggal 10 September 2018 diamanakan dua tersangka yakni, seorang wanita LC alias B dan RS yang diamankan di Jalan Medan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal. Barang bukti yang diamankan 2 kg sabu.

Kasus LP/930/IX/2018/NKB tanggal 21 September 2018  diamankan seorang tersangka, S dari Jalan Tanjungbalai, Gang Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal. Disita barang bukti 200 kg ganja kering. Terakhir kasus bernomor LP/694/VIII/2018/NKB tanggal 24 Agustus 2018 diamankan dua tersangka yaitu, AN alias I dan MUP dari kawasan Jalan Medan-Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal. Barang bukti yang disita 1 kg sabu. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini