41 Pekerja PT GSI Protes Dipecat Sepihak

Sebarkan:
MEDAN|PT Growth Sumatra Industry (GSI) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di simpang Kawasan Industri Medan (KIM) memecat 41 pekerja tanpa kejelasan.

Akibatnya, para pekerja yang juga warga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, harus menganggur dan tidak dapat membiayai kebutuhan keluarga.

Ketua Forum Lima Serumpun, Heru, Selasa (4/12) berharap agar PT GSI kembali mempekerjakan warga yang dipecat itu.
"Kami meminta agar PT GSI segera mempekerjakan kembali 41 warga yang dipecat. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka pekerja yang dipecat akan berunjuk rasa," terangnya.

Heru menuturkan dalam pemecatan hanya diputuskan sendiri oleh Manajer HRD PT GSI, Jefry Ritonga. Bahkan Jefry tidak bisa menjelaskan mengapa para pekerja yang telah bekerja di PT GSI dalam waktu hampir setahun itu diberhentikan.


"Ini jelas permainan dari HRD.
Selain itu, sambung Heru, ada juga beberapa item yang belum dipenuhi PT GSI kepada warga sekitar. Seperti pembangunan sarana olahraga dan wakaf yang belum juga terlealisasikan.

Sementara itu, HRD PT GSI, Jefry Ritonga, saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian 41 pekerja tersebut. Menurutnya pemberhentian karena kontrak telah habis.

"Bukan dipecat. Kontrak kerja mereka hanya satu bulan dan tidak diperpanjang," terangnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini