Usai Nyabu, Dua Pria dan Seorang Wanita Diringkus

Sebarkan:
Para tersangka diapit petugas

MEDAN│Usai nyabu, Iswandi Lepot (36), warga Jalan GB Josuha Gang Famili Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Mansur (36) warga Jalan Garu 1 Gang bengkoang Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas dan Indah Permata Hati (26) warga Jalan Erlangga Ujung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan  Medan Petisah diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Wisma JR Residdent Jalan Dek Rokan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Wisma JR Residdent sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (12/11) petang petugas kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (14/11/2018).

Saat itu petugas melihat ketiganya sedang duduk-duduk di teras wisma tersebut. Setelah ditangkap dan kamar tersangka digeledah ditemukan alat isap sabu (bong-red) dan kaca pirex sisa sabu seberat 1,20 gram di kamar mandi. "Para tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tambah Kasat Narkoba. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini