UMK Palas Tahun 2019 Ditetapkan Rp 2,5 Juta

Sebarkan:
Rapat Depeda Palas dalam menetapkan UMK Palas tahun 2019./Maulana Syafii. 

PALAS- Lewat mekanisme rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, pada Selasa (13/11/2018), di Kantor Disnaker Palas, ditetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Palas tahun 2019 sebesar Rp 2.521.268 atau naik sebesar Rp 187.408 setara dengan kenaikan 8,03% dari besaran UMK Palas tahun 2018 sebesar Rp 2.333.860.

Dalam laporannya, Kabid Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menyampaikan, dasar hukum UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta sejumlah regulasi ketenagakerjaan lainnya. 

"Untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta meningkatkan martabat pekerja/buruh. Rapat ini dihadiri unsur pemerintah, unsur perusahaan/pengusaha, unsur serikat pekerja/serikat buruh, BPJS dan unsur perguruan tinggi," ujarnya. 

Mewakili Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap, Asisten II Pemkab Palas  Bidang Ekbang, Paruhum Nasution dalam arahannya mengatakan, agar dalam kegiatan rapat Depeda ini, masing-masing unsur bisa menyampaikan pandangan dan pendapatnya untuk merumuskan besaran UMK Palas tahun 2019.

"Kami mengarahkan dalam rapat Depeda nantinya bisa mempertimbangkan tentang laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga penetapan UMK Palas tahun 2019 nantinya bisa diterima semua pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah ini," ujarnya.

Rapat penetapan UMK Palas tahun 2019 dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu didampingi, Sekretarisnya M. Lutfi Nasution, Kabid Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri. "Rapat Depeda penetapan UMK ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh depeda Palas yang difasilitasi oleh Disnaker Palas," ucapnya. 

"Dalam menetapkan UMK Palas tahun 2019 ini, sudah ada rumus baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang merujuk pada Pasal 47 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya. 

Rumus yang telah baku tersebut, lanjutnya, adalah UMK yang akan ditetapkan sama dengan UMK tahun berjalan ditambah dalam kurung UMK tahun berjalan dikali tingkat inflasi dan persentase pertumbuhan produk domestik bruto (PDBt). 

"Dari rumus yang sudah baku tersebut, akhirnya ditetapkan besaran UMK Palas tahun 2019 sebesar Rp 2.521.268. Mari kita pantau bersama dan awasi pelaksanaan UMK Palas tahun 2019, agar bisa dipatuhi. 

Kita usulkan akan kita bentuk tim pengawas UMK tahun 2019 ini, yang unsur-unsurnya dari anggota Depeda, agar UMK ini berjalan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Palas, untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," pungkas Ramal selaku Ketua Depeda Palas.(Maulana Syafii).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini