Tetapkan Tiga Tersangka, Kejari Binjai Belum Ketahui Kerugian Negara

Sebarkan:

BINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah menetapkan tiga tersangka ‎dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Katamso Medan.

Namun, hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai belum juga mengetahui kerugian negara yang diterbitkan oleh auditor independen.

Menyikapi hal ini, Kejari Binjai akan meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan kredit fiktif B‎RI CP Katamso Medan. "Berkaitan dengan BRI, kami sudah ke BPKP untuk meminta bantuan menghitung kerugian negara," jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

 Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, Minggu (4/11/18) mengatakan, BPKP Sumut telah menunjuk tim untuk menghitung kerugian negara, namun hingga saat ini, tim BPKP Sumut belum juga datang ke Kota Binjai untuk melakukan pemeriksaan.

"Untuk BRI timnya (BPKP) sudah ada. Jadi tinggal menunggu hasilnya. Kami sudah ke BPKP ajukan ahli," ujarnya.

Diketahui, ‎penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Sejauh ini, OS sudah ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS ‎melakukan peminjaman kredit sebesar Rp 500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV ‎Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.‎ DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di kawasan Stadion Teladan Medan. Di‎duga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.
‎‎
Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.
 ‎Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Selain itu, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan yang membawahi BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini