Terdakwa Kasus Cabul Sesama Jenis Oknum PNS Paluta itu Memasuki Sidang ke Dua

Sebarkan:

PALUTA |Kasus yang menimpa oknum PNS Pemerintah Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) inisial AKH (34) terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis  terhadap anak dibawah umur memasuki sidang ke dua,Rabu (7/11/2018) Sore Sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan negeri Padang sidempuan yang bersidang di Gunung tua,Kecamatan Padang bolak Kabupaten Paluta .


Jaksa penuntut umum, Horas Erwin Siregar,SH saat di temui usai sidang mengungkapkan, terdakwa AKH diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak sebanyak 5 kali.


Saat sidang berlangsung,terdakwa AKH  memakai rompi tahanan kejari warna  oranye yang dipadukan dengan celana lee warna hitam juga tampak di dampingi 4 orang penasehat hukumnya.


Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim,Rori Sormin,SH tersebut berjalan selama 15 menit dan  berlangsung tertutup.


Setelah sidang selesai, terdakwa AKH langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang.


"Sidang kedua terdakwa AKH hari ini agendanya masuk sidang eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 14 November 2018 yakni, Agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum"jelas  JPU Kejari Paluta Horas Erwin Siregar.


Selain itu,Saat sidang berlangsung tampak di ruangan gedung pengadilan Ketua LPA Paluta Dewi Sartika Siregar dan beberpa pihak keluarga korban.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini