Korban dan suasana di lokasi kejadian |
MEDAN | Kepala
Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KP Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Sumatera
Utara, M Pithra Jaya Saragih akhirnya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik
Polsek Medan Helvetia. Orang nomor dua di LP Tanjung Gusta ini pun sudah
ditahan.
Seperti diberitakan redaksi sebelumnya, Kepala Pengamanan
Lapas Klas I Tanjunggusta, M Pithra Jaya Saragih selaku pengemudi Mitsubishi Pajero
hitam BK 1526 KP menabrak tiga mahasiswa pengendara sepeda motor di Jalan
Gaperta, Medan. Seorang di antaranya tewas di tempat.
“Mulai hari ini, pengemudi mobil Pajero Hitam (Pithra
Jaya Saragih-red) yang menabrak tiga pengendara sepeda motor sudah resmi
ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni
kepada Wartawan, Rabu (31/10/208).
Selain itu, Trila juga mengaku, jika PNS di Lapas Tanjung
Gusta itu juga sudah resmi dilakukan penahanan sejak ia resmi ditetapkan
sebagai tersangka. “Surat penahanan Kepala Pengamanan Lapas tersebut juga sudah
kita keluarkan pada hari ini juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga jalan Setia Budi Pasar 1, Perum
Ray Pendopo, Tanjung Sari Medan ini menabrak dua pengendara sepeda motor di
jalan Gaperta Medan, pada Selasa (30/10/2018) pagi.
Akibatnya, satu pengendara sepeda motor, bernama Saskia
Rahma Tika meninggal dunia. Sedangkan dua korban lain, Ika Rahayu dan Riki
Suwandi mengalami luka ringan sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi, bahwa
kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dikemudikan
Pithra melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju jalan Gaperta
Medan.
Setibanya di TKP persisnya di depan minimarket, mobil itu
menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan karena berusaha
mendahuli mobil angkot yang ada di depannya, sehingga dua sepeda motor milik
ketiga korban ringsek akibat kerasnya tabrakan tersebut.(red)