Selalu Cueki Suami, Istri Dibacok Sampai Tewas

Sebarkan:
Paparan kasus pembunuhan
Gunungsitoli| Polres Nias berhasil mengamankan MZ (36) alias Ama Agus Ziliwu tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Yaniwarni Gulo alias Ina Agus (37) Warga Dusun Sisobahili Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. Kejadian terjadi pada hari Rabu (07/11/2018) tepatnya di dalam rumah mereka.

Hal itu diungkapkan  Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik, SH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (08/11/2018).

Disampaikan Deni bahwa, Sekitar 3 Jam setelah kejadian, tersangka MZ ditangkap di Dusun Sisobahili Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dirumah tetangga korban, pada hari Rabu (07/11/2018)..

Ada pun alasan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka kesal terhadap korban yang selalu cuek terhadap tersangka. Saat itu tersangka meminta korban untuk mengoleskan balsem dikaki tersangka, karena tersangka sedang menggigil kedinginan. Korban menuruti permintaan tersangka namun dengan berat hati dan sambil mengerutu, ujar Deni.

Masih Kapolres, tersangka MZ yang melihat korban terkesan tidak ikhlas, saat itu juga tersangka bangun menuju ke dapur untuk mengambil sebilah parang lalu menghampiri korban yang masih duduk dilantai dan langsung membacok pundak korban dari belakang sebanyak dua kali, korban merangkak kearah sebelah kanan dan bersandar di dinding rumah sambil berteriak.

Namun tersangka kembali membacok korban dibagian dada dan leher berulang kali dan kejadian itu disaksikan oleh tiga orang  anak korban, korban terus berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah menuju jalan umum, Tersangka terus mengejar dan mendekati korban, kemudian membacok korban dibagian kepala, punggung dan tangan berulang kali sampai korban tidak bergerak sama sekali dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo. pasal 44 ayat (3) UU.RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 20 tahun penjara. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini