KUALANAMU |
Petugas Layanan TKI Pos Bandara Kualanamu Deliserdang memfasilitasi pemulangan
seorang warga negara Indonesia yang dideportasi oleh pihak Kerajaan malaysia. WNI
itu adalah Waode Atisai (48), seorang wanita yang beralamat di Mandonga Kendari
Sulawesi Utara. Dia merupakan Tenaga kerja Indonesia nonpresedural dan bekerja
di Penang malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Wanita malang ini dipulangkan dari Penang malaysia karena
tak memiliki dokumen bekerja secara resmi di malaysia. Dia masuk melalui agen
agen liar dan dipulangkan ke Indonesia melalui bandara Kualanamu dalam keadaan
sakit keras.
Kordinator Petugas layanan TKI Pos bandara Suyoto
didampingi Staf Dodi Manik langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan dari
dalam pesawat Lion air yang tiba dari Penang Malaysia.
“Karena yang bersangkutan sakit, Dia kami fasilitasi
untuk pemulangan hingga sampai asalnya. TKI nonprosedural namun tetap kami
layani sebagai wujud kepedulian sosial. Keadaannya sakit stroke,” pungkas Suyoto,
Selasa (27/11) sore.
Selanjutnya Waode Atisai langsung diterbangkan ke
Sulawesi Utara dengan pesawat Lion Air, transit Cengkareng Jakarta.
Mirisnya pihak Malaysia kerap mendeportasi para pekerja
TKI Indonesia selalu dari Bandara Kualanamu, karena yang terdekat dan ongkos
yang paling murah. Mereka tidak peduli asal dari daerah mana, sehingga hal ini
terkadang menjadi persoalan bagi pihak-pihak terkait seperti Pos Layanan TKI
Bandara Kualanamu.
Padahal, TKI Non prosedural seperti ini seyogyanya
melibatkan Dinas sosial Propinsi sumatera utara. Namun masih kurang peduli
hingga terkadang para WNI atau TKI nonprosedural yang dideportasi dari luar
negeri bisa telantar atau terkatung-katung di Bandara Kualanamu, lantaran tidak
ada biaya untuk pulang ke rumah asal mereka.(wan)