Proses Penyusunan APBD Langkat TA 2019 Terkesan Buru-buru

Sebarkan:
LANGKAT |Proses Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 terkesan terburu - buru karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini diungkapkan oleh Raja Ngapin Milala selaku Koordinator Wilayah Binjai Langkat DPD LSM Perjuangan Keadilan Provinsi Sumatera Utara.

"Kami menduga Pemerintahan Kabupaten Langkat telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019," ujar Ngapin Milala.

Katanya, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut sangat jelas tentang Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD tersebut.

Adapun tahapan sesuai Permendagri tersebut adalah :
1. Penyampaian Rancangan KUA / PPAS dari TAPD kepada Kepala Daerah Paling Lambat Minggu I Bulan Juli.
2. Penyampaian Rancangan KUA / PPAS dari Kepala Daerah kepada DPRD Paling Lambat Minggu II Bulan Juli.
3. Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA / PPAS Paling Lambat Minggu I Bulan Agustus.
4. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD adalah 60 hari kerja sebelum Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat Minggu I Bulan September bagi Daerah yang menerapkan 5 ( lima) Hari Kerja.
5. Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 1 Bulan sebelum Anggaran tersebut dipergunakan pada tahun berkenaan.

Dari 5 Tahapan tersebut diatas sangat jelas telah terjadi Pelanggaran terhadap Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Kabupaten Langkat yakni :
1. Rancangan KUA / PPAS baru masuk dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Langkat sebagai Pihak Satu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pihak Kedua ditandatangani pada tanggal 8 Oktober 2018 yang mana seharusnya ditandatangani paling lambat Minggu I Bulan Agustus Tahun 2018.

2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Langkat kepada DPRD Kabupaten Langkat yang seharusnya disampaikan pada Minggu I pada Bulan September akan tetapi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Langkat pada Minggu II bulan Oktober dan dilakukan pembahasan hanya dalam waktu 1 ( Satu ) Minggu saja terhadap Buku Rancangan Peraturan Daerah APBD yang tebalnya hampir 2 ( Dua ) Rim Lebih Kertas HVS.

Kemudian dilakukan Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Tanggal 31 Oktober 2018, ungkap Ngapin Milala.

Berdasarkan temuan atas hal tersebut diatas pihaknya menduga adanya dugaan konspirasi menyalahgunakan jabatan dan wewenang antara TAPD,  Kepala Daerah dan DPRD terhadap Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Kabupaten Langkat yang sangat jelas telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kami akan sesegera mungkin akan melayangkan surat kepada pihak yang berwajib beserta bukti - bukti yang kami miliki untuk lebih mendalami lagi tentang hal ini," ujar Ngapin.(yono)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini